REDAKSI SATU – Tim Eksekutor Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy als Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum terjangkau dan baru ditemukan hari ini, di 6 (enam) lokasi berbeda, pada Selasa 2 Desember 2025.
Langkah sita eksekusi yang dilakukan Tim Eksekutor Kejati Kalbar ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara.
Sebelumnya, Tim Eksekutor Kejati Kalbar telah melakukan sita eksekusi di 4 (empat) lokasi milik Terpindana Wendy als Asia, pada Senin 1 Desember 2025. Namun Tim Eksekutor kembali melakukan penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait. Setelah mengumpulkan data yang memadai, Tim PPA bergerak ke 6 lokasi berbeda, yaitu:

– Jalan Purnama Gang Perintis ada 2 aset pakai 1 plang sita eksekusi.
– Jalan Johar, seberang jalan Lamongan Delan ada 1 aset.
– Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama Permai 2 ada 1 aset.
– Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
– Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
– Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5 ada 1 aset.
Aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana Wendy als Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaan Terpidana. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.
“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegas Kajati.
Kajati menambahkan bahwa proses pencarian hingga penyitaan aset tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan.

“Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Selain itu, Kajati menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meski terpidana belum menjalani pidana pokok.
“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta berharap dengan ditemukannya kembali aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera dilanjutkan menuju penyelesaian. Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.
Sebagai informasi, sebagai mana telah diberitakan sebelumnya, bahwa kasus TPK ini berawal terpidana Wendy als Asia secara bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) antara tahun 2016 sampai 2019 bertempat di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oleh karena itu terpidana Wendy als Asia dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.300.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 14.182.333.020, subsidair 4 (empat) tahun penjara.



