REDAKSI SATU – Setelah buron selama 14 hari, seorang tersangka inisial GST (19) akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Boyan Tanjung, Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur.
Seorang laki-laki berinisial GST adalah warga Jalan DR. Sutomo Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Dia merupakan tersangka pencurian dan kekerasan di Penginapan Boyan Betuah Ds. Boyan Tanjung Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 1 Okotber 2024, sekitar Pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H menjelaskan pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku GST terhadap korban Abdul adalah motifnya balas dendam karena tersangka mengaku sering dimarahi pada saat sedang bekerja sebagai penjual lampu dan pelaku juga sudah tidak mau lagi bekerja dengan korban.
“Sebelum berangkat pulang ke Pontianak, pada saat korban Abdul sudah terlelap tidur, pelaku GST pun langsung menikam leher korban dengan menggunakan gunting. Pada saat itu pun, korban langsung terbangun dan melakukan perlawanan dengan mencekik leher GST. Karena mendapatkan perlawanan, GST kemudian menusuk ke arah perut korban, namun korban berhasil menendang hingga GST jatuh terlentang,” ungkap IPTU Rinto Sihombing kepada Redaksi Satu, Selasa 22 Oktober 2024.
Karena luka tusukan yang ada pada leher dan perut korban mengeluarkan banyak darah, kemudian korban membuka celana panjang yang korban kenakan dan berusaha keluar menuju WC, namun GST berhasil cegah dan kemudian mengambil celana panjang korban yang pada koceknya terdapat 1 (satu) unit Handphone dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp8 juta.
“Setelah itu Tersangka keluar dari dalam kamar dan mengunci korban di kamar tersebut. Dan GST pun membersihkan diri di WC yang ada di luar penginapan. Setelah bersih dan menggunakan celana panjang serta jaket, Tersangka pun melarikan diri ke Pontianak dengan menggunakan Traver/Taxi yang sebelumnya dicarter oleh GST,” tandasnya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekitar Pukul 00.30 WIB, Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres kapuas Hulu, Polsek Boyan Tanjung, Sat Reskrim Polresta Pontianak, dan Polsek Pontianak Timur.
“Tersangka GST berhasil diamankan di samping Mesjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman yang terletak di Kampung Bugis Dalam Kelurahan Pontianak Timur, Kota Pontianak,” ungkap IPTU Rinto Sihombing.
Terkait peristiwa tersebut, selain berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang-bukti 1 buah gunting, 1 buah bantal yang berlumuran darah, 1 Pcs Sprei Kasur yang berlumuran darah, 1 Pcs celana panjang korban yang berlumuran darah.
“Tersangka GST telah melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.
Pada saat ini Pelaku telah ditahan di rutan Polres Kapuas Hulu, dan korban telah pulih setelah sebelumnya di rawat di Puskesmas Boyan Tanjung dan melanjutkan perobatan di Pontianak.