MEDAN | Redaksi Satu – Sidang lanjutan terdakwa Astina Jayanti kasus penggelapan uang dari beberapa nasabah Maybank sebesar 1 miliar lebih berlangsung tegang Jum’at (22/10/2021).
Pasalnya dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (19/10/2021) yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dari Maybank yakni Yuli dan Evi P Simangunsong, terkuak bahwa sistem di Maybank dapat ‘dijebol’.
“Formnya kan seperti form asli Maybank, supaya bisa begini seperti asli gimana cara dia?, apakah dia masuk ke sistem?,” tanya Hakim anggota Hadi Nasution, SH, MH.
Saksi pun mengiyakan pertanyaan Majelis Hakim. Dan saksi Yuli menjelaskan kalau terdakwa memperolehnya dengan cara mendownload, mengedit dan baru print.
“Nah begitulah, kalian jadi saksi. Ini Formatnya milik Maybank kan?. Jadi dia tukang tukangi,” kata Majelis Hakim.
Setelah mendengar jawaban dari saksi, Majelis Hakim tampak terkejut dan menyarankan pihak bank untuk memperketat sistemnya agar tak bisa lagi di edit.
“Ini jadi pengalaman agar gak di jebol, biar gak bisa di edit lagi ke depannya. Kalau yang aslinya produk Maybank dari sistem. Jadi ini untuk keamanan di perbankan klen juga. Jadi untuk mengambil atau penarikan uang, ada gak prosesnya untuk ditempuh?, ada gak prosedurnya seperti itu,” tegas Hakim Anggota.
Setelah mendengar keterangan dari dua orang saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, Roceberry C Damanik, SH, Perbuatan terdakwa Astina Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a,c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor7 tahun 1992 tentang Perbankan.