REDAKSI SATU – Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menilai Jajaran Polres hingga Polsek tidak melaksanakan perintah tegas Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dalam penindakan hukum terhadap para penambang ilegal terutama terhadap para pemodal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua NCW Ibrahim MYH kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat di Rumah Kediamannya, Kota Pontianak, pada Minggu 4 Januari 2026.
“Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat sudah spektakuler, diantaranya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Landak, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Sambas, Ketapang,” ungkap Ibrahim.

Menurut Ketua Investigator NCW Kalimantan Ibrahim, kinerja Kapolres patut dipertanyakan. Pasalnya di wilayah Hukum Polres justru semakin marak bahkan spektakuler tanpa penindakan aturan dan hukum. Ia menyarankan agar Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto segera membuat surat perintah resmi kepada Jajarannya.
“Dibalik perintah Kapolda Kalbar, justru aktifitas PETI semakin marak. Ada apa Kapolres dan Jajarannya tidak menjalankan perintah Kapolda. Kapolda Kalbar semestinya tidak juga hanya mengeluarkan perintah melalui media massa, seharusnya mengeluarkan surat perintah tegas secara tertulis kepada Jajarannya,” sindirnya.
Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim mengakui bahwa selama ini memang ada dilakukan penindakan terhadap para penambang ilegal, tetapi penindakan hukum yang dilakukan selama ini hanya sebatas formalitas dan hanya kepada para penambang-penambang kecil.
“Tetapi para pemodal dan penambang-penambang skala besar bahkan menggunakan alat-alat berat, marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat tidak ditindak,” tandas Ibrahim.
Bila dilihat dari aspek-aspek Sosial, lapangan kerja sangat dibutuhkan. Tapi sebaliknya, khusus di pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Pemerintah daerah setempat sudah berupaya memberikan solusi dan membantu para pekerja tambang dalam mengatasi dengan cara memberikan area WPR dan IPR untuk meminimalisir Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Akan tetapi masalah IPR belum terealisasi, padahal masyarakat sudah sangat menghendaki IPR tersebut. Agar pajak Pertambangan dari IPR tersebut juga bisa masuk ke KAS Daerah dalam rangka Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.



