BerandaNASIONALTerkait Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, Kejati Periksa 27 Orang

Terkait Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, Kejati Periksa 27 Orang

REDAKSI SATU – Terkait penanganan proses hukum Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa sebanyak 27 orang dan Saksi Ahli sebanyak 3 orang. Proses hukum Dana Hibah APBD Bio Sosial Kesra Pemprov Kalbar TA 2019 s.d 2023 dan Anggaran Dinas Pendidikan Tahun 2022 tersebut sudah masuk tahap Penyidikan.

Terkait penanganan proses hukum kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar pemeriksaan terhadap 27 orang dan saksi Ahli sebanyak 3 orang itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta saat dikonfirmasi langsung oleh Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Rabu 29 Mei 2024, Pukul 13.46 WIB.

“Yang diperiksa bukan lagi 15 orang, tetapi saat ini sudah 27 orang yang sudah diperiksa. Dan 3 orang lainnya juga sudah dimintai keterangan sebagai Saksi Ahli,” ungkap Gedin Arianta.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Pimpin Tim Gabungan Tertibkan PETI di Suhaid
Dana Hibah
Mantan PLT BKAD Pemprov Kalbar Mohammad Bari, S.Sos.,M.Si saat memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Selasa 14 Mei 2024, Pukul 09.20 WIB. (Dok: Redaksi Satu).

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Kasi Penkum meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan tidak berpikir macam-macam terkait penanganan kasus ini. Dia memastikan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai dengan mekanisme dan profesional dalam menangani proses hukum kasus Dana Hibah tersebut.

“Kami himbau, agar masyarakat bersabar. Intinya, kasus ini tetap berlanjut untuk mendapatkan kepastian hukum dan pihak penyidik tetap bekerja sesuai mekanisme dan tetap profesional,” ujarnya.

BACA JUGA  Program Internasionalisasi, Bikin Lulusan Makin Diminati Korporasi
Dana Hibah
Kedatangan PJ Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman, kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Mujahidin Kalbar saat memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin 13 Mei 2024. (Dok: Redaksi Satu).

Sementara itu, menurut pihak Yayasan Mujahidin Kalbar, proyek pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar yang dikerjakan sejak tahun 2021 s.d 2023 itu dianggarkan sebanyak 4 (empat) tahap. Anggaran 4 (empat) tahap itu bersumber dari Bio Sosial Kesra sebanyak 3 (tiga) tahap bertutur-turur, dan 1 (satu) tahap bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar pada tahun 2022.

Pengerjaan proyek pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar itu juga dikerjakan secara Swakelola, yang ditangani dan diketuai oleh Ismuni selaku Bidang Pembangunan Yayasan Mujahidin Kalbar.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  3 Calon Pj Gubernur Kalbar Gantikan Sutarmidji pada September

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.