BerandaNASIONALTerkait 29 Triliun, Buronan Marimutu Sinivasan Berhasil Dicekal di PLBN Entikong

Terkait 29 Triliun, Buronan Marimutu Sinivasan Berhasil Dicekal di PLBN Entikong

REDAKSI SATU – Terindikasi kuat terkait Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS, seorang buronan atas nama Marimutu Sinivasan (86) atau MS alias S berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Imigrasi Entikong, Minggu 8 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Marimutu Sinivasan terindikasi kuat hendak melarikan diri dengan modus sakit menggunakan Mobil Alphard ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong.

Peristiwa pencekalan terhadap Buronan Marimutu Sinivasan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Ardianto melalui Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Simatupang saat dikonfirmasi Wartawan.

Henry membenarkan, jika pihaknya berhasil melakukan pencegahan keberangkatan seorang WNI inisial MS alias S saat akan meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Kritisi IPM Kalbar Rendah, Oknum Satpol PP Justru Pukuli Massa Solmadapar
Marimutu Sinivasan
Marimutu Sinivasan seorang Buronan yang hendak melarikan diri melalui PLBN Entikong di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 8 September 2024, sekitar Pukul 14.00 WIB. (Foto: Petugas Imigrasi/Redaksi Satu).

Pada saat petugas melakukan pemeriksaan di PLBN Entikong, seorang buronan itu tetap berada di dalam mobil Alphard, dan hanya menyerahkan Paspornya kepada petugas Imigrasi untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, Petugas menemukan bahwa MS (Marimutu Sinivasan) alias S ternyata masuk daftar pencegahan keluar dari wilayah Indonesia.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Kepala Kantor Imigrasi Entikong mengatakan, pihaknya pun melakukan penarikan sementara terhadap dokumen perjalanan yang bersangkutan.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan DPD RI, Kemenangan Sementara Oligarki
Marimutu Sinivasan
Buronan Marimutu Sinivasan saat diamankan dari dalam Mobil Alphard warna putih oleh Petugas Imigrasi di PLBN Entikong, Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 8 September 2024.

“Tindakan pencegahan dan penarikan Paspor tersebut berdasarkan hasil koordinasi internal yang mengacu pada Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” tandasnya.

Untuk proses lebih lanjut, pihak Imigrasi pun saat ini terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait proses hukum yang akan dilakukan terhadap MS alias S.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan jejak digital yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, Marimutu Sinivasan merupakan pemilik Grup Texmaco. Ia diketahui merupakan Obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI.

BACA JUGA  Bagikan Bendera, Camat IX Koto Sungai Lasi Hendtikan Kendaraan di Depan Kantornya

Pada saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut adanya beberapa debitur alias Obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajibannya ke negara. Salah satu Obligor yang disinggung Sri Mulyani adalah Grup Texmaco.

Pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Cek Pos Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Wakapolda Kalbar : Jangan Bersikap Underestimate

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.