BerandaNASIONALTerbukti Berhubungan Badan, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari 

Terbukti Berhubungan Badan, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari 

REDAKSI SATU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag. Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan Pengadu.

DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.

Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, seorang perempuan berinisial CAT selaku Pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.

BACA JUGA  Nono Sampono Temui KSAL Bahas Keamanan Laut
DKPP
Heddy Lugito selaku Ketua Majelis saat membacakan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.

“Dalam bincang tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” ungkap anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

BACA JUGA  Jabodetabek PPKM Level 2 Sedapat Mungkin Tetap Pakai Masker
DKPP
Pengacara Aristo Pangaribuan (kiri) saat mendampingi Korban berinisial CAT selaku Pengadu (kanan) saat memberikan Keterangan Pers, usai mengikuti Putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu 3 Juli 2024.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” tandas Ratna.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU RI untuk Haysim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.

BACA JUGA  2 SST Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kalbar Dikerahkan ke Kecamatan Kubu
DKPP
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat memberikan Keterangan Pers di Kantor di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah

Dalam Sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut, Teradu atas nama Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Korban selaku Pengadu pun mengaku sengaja menghadiri langsung Sidang Putusan DKPP karena ingin melihat dan mengetahui langsung apakah masih ada keadilan di Indonesia.

BACA JUGA  Skenario Dugaan TPPU CU Lantang Tipo Dibongkar Pengacara Pelapor

CAT yang merupakan Korban selaku Pengadu dalam sidang tersebut menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada pihak DKPP karena telah memberikan Putusan Tegas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan Asusila.

Korban selaku Pengadu pun mengaku sengaja menghadiri langsung Sidang Putusan DKPP karena ingin melihat dan mengetahui langsung apakah masih ada keadilan di Indonesia.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024, menekankan bahwa terkait adanya Putusan DKPP terhadap dirinya.

BACA JUGA  Cipayung Plus Kalbar Sampaikan 6 Tuntutan, Pemerintah Wajib Tahu

“Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai Teradu. Sebagaimana diketahui, substansi Putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua,” kata Hasyim.

Bukan hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DKPP, Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada awak media dan menyampaikan permohonan maafnya.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu. Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” ujarnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kapal Pengangkut CPO Asal Kalimantan Barat Ditangkap TNI AL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.