spot_img

TAJUK RENCANA – Ketika Negara Mengatur Kasur Rakyat

Disahkannya pasal tentang kumpul kebo dan perzinahan memunculkan kegelisahan publik yang luas. Bukan semata karena substansi moralnya, melainkan karena arah dan prioritas hukum negara yang kembali dipertanyakan.

Polemik Pasal Kumpul Kebo di Tengah Krisis Publik

Di tengah tekanan ekonomi, mahalnya kebutuhan pokok, sempitnya lapangan kerja, serta kasus korupsi yang terus bermunculan, negara justru hadir dengan aturan yang masuk hingga ke wilayah paling privat warga: ruang tidur dan relasi personal.

Langkah ini memantik pertanyaan publik: apakah ini masalah paling mendesak yang harus diselesaikan negara?

Dampak Sosial dan Ekonomi yang Dikhawatirkan

Bagi sebagian masyarakat, pasal ini dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi berbasis laporan, membuka ruang tafsir yang luas, serta memicu konflik horizontal. Relasi sosial antar warga dikhawatirkan berubah dari saling menjaga menjadi saling mencurigai.

Dalam konteks sosial yang rapuh, kebijakan semacam ini berisiko memperlebar jarak kepercayaan antarwarga dan memunculkan ketegangan baru di tingkat akar rumput.

BACA JUGA  Merasa Kebal Hukum, Cukong SN Terindikasi Kuat Keruk Emas dan Sarang Walet di Hutan Lindung?
Kekhawatiran Dunia Usaha dan Pariwisata

Kekhawatiran juga datang dari sektor ekonomi. Dunia perhotelan dan pariwisata mempertanyakan dampak aturan ini terhadap keberlangsungan usaha, khususnya di daerah yang menggantungkan hidup dari sektor jasa.

Negara tentu tidak bisa menutup mata terhadap efek turunan kebijakan hukum terhadap ekonomi rakyat.

Catatan Keadilan Hukum

Yang paling mengusik rasa keadilan publik adalah kontras penegakan hukum. Urusan moral privat mendapat perhatian serius, sementara kejahatan korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak kerap berjalan lambat, berliku, bahkan berakhir tanpa rasa keadilan.

Tajuk ini tidak menafikan pentingnya nilai moral, agama, dan etika dalam kehidupan berbangsa. Namun moral yang ditegakkan melalui instrumen pidana, tanpa diimbangi keteladanan elite dan keadilan sosial, berisiko berubah menjadi formalitas hukum yang hampa makna.

Negara semestinya hadir sebagai pelindung keadilan publik, bukan pengintai ruang privat. Hukum yang baik bukan hanya yang tertulis tegas, tetapi yang dirasakan adil oleh masyarakat luas.

Jika hukum terlalu sibuk mengatur kasur rakyat, sementara ruang kekuasaan luput dari pengawasan yang sama kerasnya, maka yang lahir bukan ketertiban sosial, melainkan kegelisahan kolektif.

BACA JUGA  Solmadapar Desak Gubernur Kalbar Segera Berantas PETI dan Penyelewengan Subsidi BBM

Dan di sanalah fungsi pers harus berdiri: mengajukan pertanyaan yang mungkin tidak nyaman, demi menjaga akal sehat demokrasi.

DISCLAIMER REDAKSI
Tajuk rencana ini merupakan opini redaksi sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik.
Pendapat yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menyerang individu, kelompok, atau institusi tertentu, serta tidak mendorong pelanggaran hukum.
Redaksi menghormati nilai agama, norma sosial, dan konstitusi, serta membuka ruang dialog yang sehat dan berimbang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img