spot_img

Sumitro Dkk Diduga Melakukan Penebangan Liar Hutan Lindung

Redaksi Satu – Perkebunan PT SJAL telah disegel oleh dinas kehutanan, kini Sumitro dan kawan-kawan (Dkk) berulah kembali.

Perkebunan PT SJAL telah disegel beberapa bulan silam, dengan sengaja melakukan aktifitas (penebangan) kembali yang dinahkodai oleh Sumitro dkk.

Perkebunan tersebut berada dikawasan hutan lindung, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA  Jelang Pergantian Tahun Lapas Apel Siaga Sambut Tahun 2022

Berdasarkan Pantauan Redaksi Satu di Kawasan Hutan Lindung

Di perkebunan “PT SJAL” Sumitro warga Silaut, melakukan aktifitas kembali, penambangan hutan lindung.

Ia menggerogoti hutan lindung, menggunakan eskalator milik Muklis. Kegiatan ini dilakukan tanpa rasa bersalah.

Dengan sengaja mereka disinyalir, melakukan penebangan hutan lindung liar kembali, yang sebelumnya dilakukan pada hal yang sama.

BACA JUGA  KLHK Cabut 234 Izin Konsesi Kawasan Hutan Tahun 2015/2022

Namun kegiatan itu telah di segel oleh, Satgas PKH kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan pada bulan Maret 2025 lalu.

Sumitro dkk melakukan kegiatan di perkebunan PT SJAL, dan selaku inisiator penebangan hutan lindung, tidak membuatnya efek jera.

Ia dengan sengaja melakukan aktifitas kembali pada hari Kamis, (2/8/2025) tanpa rasa takut dan terkesan ia kebal hukum.

BACA JUGA  Bencana Longsor Terjadi di Bogor, Akibat Hujan Deras

Namun berdasarkan pantauan dan laporan, dari wartawan Redaksi Satu, (28/7/25).

Kegiatan di perkebunan PT SJAL Silaut telah disegel bulan Maret 2025, tanpa berfikir panjang ia follow up kembali di hutan lindung.

Hasil pantauan ia dikejutkan, suara eskavator sedang beroperasi dan bekerja di hutan lindung tersebut.

Beberapa dirigen minyak solar terlihat dan diduga, untuk melakukan pengoperasian dengan menggunakan alat berat eskavator tersebut.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Kafe dan Resto Tak Berizin, Jadi Polemik!!

Berikut Cuplikan Investigasi dan Penebangan Hutan Lindung Liar Menjawab

Di hari yang sama awak media menuju kantor kepolisian Lunang Silaut guna untuk konfirmasi peristiwa tersebut.

Namun setiba di Polsek, menurut petugas jaga Kapolsek sedang ada giat lain, dan tidak berada ditempat jawabnya.

BACA JUGA  Fakultas Teknik Untan Gelar Kuliah Umum Dampak Hilirisasi Industri Tambang Bagi Lingkungan

Lanjut di konfirmasi Muklis via whatsapp, selaku pemilik ekskavator.

Dia membenarkan ekskavator itu miliknya, namun kala itu dirinya sedang berada di kota Painan.

Pada tanggal 30/7/2025 awak media menuju rumah Sumitro di Silaut, setiba dirumahnya ia  menyambut baik kedatangan awak media.

BACA JUGA  Jangan Tutup Mata, Tangkap Cukong Penambang Ilegal di TNBKDS

Sumitro mengatakan ” Silakan masuk rumah.., wartawan ya.. ” Tanya Mitro. Ya jawab awak media.

Lanjut awak media, seraya berkata: izin konfirmasi ” Pak.. Minyak solar dekat kebun Bapak, itu milik siapa Pak..?

Dan Ekskavator yang sedang berkerja itu milik siapa.. dan berapa luas hektare kebun nya Pak di sana! Pak..?

BACA JUGA  Jembatan Gantung Buatan Belanda Tahun 1929

Sumitro kooperatif iapun seketika menjawab” Minyak solar itu milik saya, kalau ekskavator itu milik Muklis. Silaut dan satu unit lagi yang dekat laut itu milik Sihen Lunang ” Katanya

Lanjut Sumitro menjelaskan ke awak media” Kalau kebun saya 50 hektare sudah mulai panen dan 30 hektare, sedang di bersih alat berat itu.

Semua nya lebih kurang 80 hektare, kalau petugas atau APH tidak pernah menanyakan hal ini.

BACA JUGA  Somel Milik Is Diduga Ilegal dan Gunakan Dokumen Terbang, APH Diminta Bertindak

Cuma wartawan saja yang menanyakan kebun sawit saya “Ujarnya.

Keesokan harinya memastikan siapa pemilik, ekskavator tersebut awak media kembali ke Silaut (2/8/2025).

Wartawan Redaksi Satu menjumpai Muklis, yang diduga sebagai pemilik ekskavator yang sedang merambah hutan lindung.

BACA JUGA  Merasa Kebal Hukum, Cukong SN Terindikasi Kuat Keruk Emas dan Sarang Walet di Hutan Lindung?

Setiba di Silaut Ia (Muklis) berdalih dia menyatakan bahwa, Ekskavator itu bukan milik saya. Daya hanya di percaya oleh pemilik ekskavator, pemilik ekskavator itu adalah Ormas G. Ujar Muklis.

Dan dua unit yang di pinggir laut itu milik orang lubuk Gedang, Mukomuko dan tiga unit ekskavator itu tidak bekerja sekarang, karena di lokasi itu banjir” Kata Muklis.

Sampai berita ini di terbitkan tiga unit Ekskavator, masih berada di kawasan hutan lindung.

BACA JUGA  Hujan Deras Banjir Meluap, Puskesmas Tapan Buka Posko Kesehatan

Yang berada dikawasan Si jinjang, kecamatan Silaut, kabupaten Pesisir selatan provinsi Sumatera Barat.

Pelanggar Penebangan Hutan Lindung di Jerat Pasal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan melarang penebangan pohon atau memanen/memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  Hilux Tabrak Revo Yang Hendak Parkir

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, (Eri Chan).

BACA JUGA  Polsek MMS Kembali Gelar Jumat Curhat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img