spot_img

Sumitro Dkk Diduga Melakukan Penebangan Liar Hutan Lindung

Redaksi Satu – Perkebunan PT SJAL telah disegel oleh dinas kehutanan, kini Sumitro dan kawan-kawan (Dkk) berulah kembali.

Perkebunan PT SJAL telah disegel beberapa bulan silam, dengan sengaja melakukan aktifitas (penebangan) kembali yang dinahkodai oleh Sumitro dkk.

Perkebunan tersebut berada dikawasan hutan lindung, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA  Serah Terima Jabatan 5 Kapolres Baru di Mapolda Sumbar

Berdasarkan Pantauan Redaksi Satu di Kawasan Hutan Lindung

Di perkebunan “PT SJAL” Sumitro warga Silaut, melakukan aktifitas kembali, penambangan hutan lindung.

Ia menggerogoti hutan lindung, menggunakan eskalator milik Muklis. Kegiatan ini dilakukan tanpa rasa bersalah.

Dengan sengaja mereka disinyalir, melakukan penebangan hutan lindung liar kembali, yang sebelumnya dilakukan pada hal yang sama.

BACA JUGA  Pekerja PETI Diduga Garap Hutan Lindung di Riam Piyang

Namun kegiatan itu telah di segel oleh, Satgas PKH kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan pada bulan Maret 2025 lalu.

Sumitro dkk melakukan kegiatan di perkebunan PT SJAL, dan selaku inisiator penebangan hutan lindung, tidak membuatnya efek jera.

Ia dengan sengaja melakukan aktifitas kembali pada hari Kamis, (2/8/2025) tanpa rasa takut dan terkesan ia kebal hukum.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Satgas Banops Yankes Cek Kesehatan Personel Polres Singkawang

Namun berdasarkan pantauan dan laporan, dari wartawan Redaksi Satu, (28/7/25).

Kegiatan di perkebunan PT SJAL Silaut telah disegel bulan Maret 2025, tanpa berfikir panjang ia follow up kembali di hutan lindung.

Hasil pantauan ia dikejutkan, suara eskavator sedang beroperasi dan bekerja di hutan lindung tersebut.

Beberapa dirigen minyak solar terlihat dan diduga, untuk melakukan pengoperasian dengan menggunakan alat berat eskavator tersebut.

BACA JUGA  Warga Minta Polisi Tangkap Pemilik Lanting Jek PETI di Sungai Nanga Suruk

Berikut Cuplikan Investigasi dan Penebangan Hutan Lindung Liar Menjawab

Di hari yang sama awak media menuju kantor kepolisian Lunang Silaut guna untuk konfirmasi peristiwa tersebut.

Namun setiba di Polsek, menurut petugas jaga Kapolsek sedang ada giat lain, dan tidak berada ditempat jawabnya.

BACA JUGA  Merasa Kebal Hukum, Cukong SN Terindikasi Kuat Keruk Emas dan Sarang Walet di Hutan Lindung?

Lanjut di konfirmasi Muklis via whatsapp, selaku pemilik ekskavator.

Dia membenarkan ekskavator itu miliknya, namun kala itu dirinya sedang berada di kota Painan.

Pada tanggal 30/7/2025 awak media menuju rumah Sumitro di Silaut, setiba dirumahnya ia  menyambut baik kedatangan awak media.

BACA JUGA  UPTD BLK Pasbar Diharapkan Dapat Tingkatkan SDM & Ciptakan Tenaga Kerja

Sumitro mengatakan ” Silakan masuk rumah.., wartawan ya.. ” Tanya Mitro. Ya jawab awak media.

Lanjut awak media, seraya berkata: izin konfirmasi ” Pak.. Minyak solar dekat kebun Bapak, itu milik siapa Pak..?

Dan Ekskavator yang sedang berkerja itu milik siapa.. dan berapa luas hektare kebun nya Pak di sana! Pak..?

BACA JUGA  Polres Kapuas Hulu Diduga Terindikasi Kuat Amankan Ekskavator milik SN Pemodal PETI

Sumitro kooperatif iapun seketika menjawab” Minyak solar itu milik saya, kalau ekskavator itu milik Muklis. Silaut dan satu unit lagi yang dekat laut itu milik Sihen Lunang ” Katanya

Lanjut Sumitro menjelaskan ke awak media” Kalau kebun saya 50 hektare sudah mulai panen dan 30 hektare, sedang di bersih alat berat itu.

Semua nya lebih kurang 80 hektare, kalau petugas atau APH tidak pernah menanyakan hal ini.

BACA JUGA  Kalapas Ambil Sumpah 13 PNS

Cuma wartawan saja yang menanyakan kebun sawit saya “Ujarnya.

Keesokan harinya memastikan siapa pemilik, ekskavator tersebut awak media kembali ke Silaut (2/8/2025).

Wartawan Redaksi Satu menjumpai Muklis, yang diduga sebagai pemilik ekskavator yang sedang merambah hutan lindung.

BACA JUGA  Pangdam XII Tanjungpura: Penangkapan 3 Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti di Malaysia Hanya Miskomunikasi

Setiba di Silaut Ia (Muklis) berdalih dia menyatakan bahwa, Ekskavator itu bukan milik saya. Daya hanya di percaya oleh pemilik ekskavator, pemilik ekskavator itu adalah Ormas G. Ujar Muklis.

Dan dua unit yang di pinggir laut itu milik orang lubuk Gedang, Mukomuko dan tiga unit ekskavator itu tidak bekerja sekarang, karena di lokasi itu banjir” Kata Muklis.

Sampai berita ini di terbitkan tiga unit Ekskavator, masih berada di kawasan hutan lindung.

BACA JUGA  Dugaan Pungli Nelayan Saling Tuding Tebus 10 Juta Mesin Tempel

Yang berada dikawasan Si jinjang, kecamatan Silaut, kabupaten Pesisir selatan provinsi Sumatera Barat.

Pelanggar Penebangan Hutan Lindung di Jerat Pasal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan melarang penebangan pohon atau memanen/memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  MURI Anugerahkan Penghargaan Kepada Pemkot Tangsel Dengan 3000 Hasil Karya Literasi PIC Bertema Bela Negara

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, (Eri Chan).

BACA JUGA  Publik Soroti Penangan Kasus Ilog BB Kayu Ulin dan Truk KB8415SG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img