Iklan
BerandaKALBARKLHK Cabut 234 Izin Konsesi Kawasan Hutan Tahun 2015/2022

KLHK Cabut 234 Izin Konsesi Kawasan Hutan Tahun 2015/2022

KALBAR | redaksisatu.id – Sejak September 2015 sampai 6 Januari 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia setidaknya telah mencabut 234 unit perizinan/perusahaan dan melakukan Evaluasi serta Penertiban Izin Usaha terhadap 106 unit perizinan/perusahaan.

“Pencabutan izin konsesi kawasan hutan dan Evaluasi serta Penertiban Izin Usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022,” kata Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam Surat Keputusan, 5 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Menteri LHK menyampaikan, bahwa pencabutan sejak September 2015 sampai 6 Januari 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia setidaknya telah mencabut 234 unit perizinan/perusahaan.

BACA JUGA  Plt Ketua DPD Golkar Kubu Raya Bunuh Diri Meloncat ke Sungai

KLHK

“Periode September 2015 s/d Juni 2021 sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Hektar dan dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Hektar,” ujar Siti.

Selain melakukan pencabutan izin/perusahaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga meminta Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem untuk melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan.

“Dimulai dengan izin-izin setidaknya
sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Hektar,” tuturnya.

BACA JUGA  Wakapolres: Pelantikan Pengurus DAD Kabupaten Bengkayang Masa Bakti 2022-2027

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan secara rinci izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan meliputi:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami;

b. PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya;

BACA JUGA  Karang Taruna Apresiasi Forkompimcam Pontianak Timur Vaksinasi Berhadiah

c. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan);

d. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksiy dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan;

e. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi.

BACA JUGA  Polda Kalbar gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

Sebagai informasi, pencabutan 234 unit perizinan/perusahaan dan Evaluasi serta Penertiban Izin Usaha terhadap 106 unit perizinan/perusahaan tersebut tersebar diberbagai daerah, diantaranya; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Maluku, Papua, Gorontalo, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Adrian318

Trending

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.