BerandaDPD RISultan Minta Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja

Sultan Minta Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan untuk menarik kembali, atau membatalkan aturan penyesuaian jam kerja yang berdampak, pada pemotongan upah buruh hingga 25 persen di tengah kinerja ekonomi global yang mulai membaik.

“Pemerintah baru saja mengumumkan capaian neraca perdagangan yang cukup baik atau surplus, bahkan selama hampir 3 tahun terakhir”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (17/03)

“Tidak relevan dan sangat tidak beralasan jika Ibu Menteri Ketenagakerjaan justru mengeluarkan aturan yang merugikan buruh”, kata Sultan.

“Memangkas jam kerja dan upah buruh secara signifikan”, ucap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

“Akan berefek langsung pada kinerja ekonomi nasional yang bertumpu pada daya beli masyarakat,” ungkapnya

“Periode pertumbuhan ekonomi yang stabil saat ini patut dijaga dengan mempertahankan daya beli”, jelas Sultan

“Pemerintah justru harus mencari solusi agar kinerja produksi pada industri BBM padat karya terkait mampu tumbuh. Artinya perlu ada diversifikasi pasar ekspor dan inovasi produk dari industri”, ungkap Sultan.

Menurutnya, kementerian tenaga kerja justru harus berpihak kepada kepentingan buruh dan memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Jangan sampai aturan menteri justru kontraproduktif dengan fakta statistik perdagangan ekspor Indonesia saat ini”, katanya lagi.

Nilai ekspor pakaian dan aksesori (bukan rajutan) ke Amerika Serikat misalnya, saat ini sedang surplus hingga US$ 183 juta.

“Lantas apa motivasi dan kepentingan pemerintah memenuhi permintaan pemilik perusahaan terkait dengan aturan tersebut”, tanya Sultan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diketahui baru saja menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023.

Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Apresiasi Warung Pancasila Surabaya

Salah satu aturan dalam Permenaker ini adalah mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.

Di mana mengacu Permenaker ini, perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan dan perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25%.

Editor: Khairul Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.