BerandaDPD RISultan Bicara Soal Pamor DPD RI Anjlok ke Level 52 Persen

Sultan Bicara Soal Pamor DPD RI Anjlok ke Level 52 Persen

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara soal hasil jajak pendapat Kompas yang menunjukkan citra atau pamor lembaga DPD RI anjlok hingga ke level 52,0 persen.

“Fluktuasi citra lembaga negara tentu selalu terjadi seiring perkembangan sosial politik dan peristiwa hukum penting yang menyertai keberadaan lembaga”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (27/03).

“Khusus lembaga DPD, keterbatasan kewenangan politiknya sebagai lembaga perwakilan adalah faktor yang menurut kami paling menentukan citra lembaga selama ini”, ujarnya.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengakui, bahwa keberadaan DPD RI sejauh ini belum mampu bekerja maksimal, terutama dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif.

Fungsi legislasi yang menjadi roh lembaga legislatif seperti DPD hanya diberikan secara sangat terbatas oleh Konstitusi dan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Kami tidak pernah berkecil hati dengan citra lembaga yang jauh tertinggal daripada lembaga negara lainnya. Semangat kami tak pernah surut dalam menjaga dan mengemban amanah konstitusi”, ujar Sultan.

Meski demikian, senator asal Bengkulu itu, mengatakan bahwa demi perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan yang kuat, dibutuhkan proses evaluasi dan penguatan kewenangan lembaga DPD RI.

DPD RI adalah lembaga pemersatu negara bangsa yang tidak hanya berkepentingan menjaga dan memperjuangkan aspirasi civil society daerah, tapi juga menjadi jembatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi.

“Bagi kami, harapan membangun demokrasi Indonesia yang kuat dan mensejahterakan hanya bisa dilakukan dengan upaya menata ulang sistem ketatanegaraan”, jelas Sultan

“Dan kami berkeyakinan bahwa penguatan kewenangan DPD akan positif mempengaruhi sistem politik Nasional yang sehat, dan berdampak signifikan pada pembangunan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan”, tutupnya.

BACA JUGA  LaNyalla Ingatkan 4 Konsekuensi Terhadap Inpres  No. 2 Th 2023

Editor: Khairul Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.