REDAKSI SATU – Korban penggelapan Mobil SIGRA KB 1591 MO berharap Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat bertindak tegas terhadap dua orang Pelaku berinisial A dan FS. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan 4 bulan lalu, agar tidak ada lagi korban lainnya.
Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh Aldi Sabarna selaku Korban dan Kuasa Hukum Ully Urmilawati dari Alethea Law Firm and Partners melalui keterangan tertulisnya kepada Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu di Pontianak, pada Selasa 12 Agustus 2025, pukul 12.22 WIB.
Aldi menjelaskan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/V/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tanggal 13 Mei 2025, pukul 18.16 WIB, seluruh saksi dan bukti terkait kasus penggelapan mobil oleh Andi dan Fredi Santoso, telah diserahkan.

Berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku Andi merupakan warga Desa Pasak, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan terduga pelaku Fredi Santoso merupakan warga Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelapor berharap pihak kepolisian segera memproses penanganan kasus dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku, mengingat sudah 4 bulan sejak laporan dibuat.
“Hari ini saya didampingi Kuasa Hukum kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menanyakan perkembangan LP 4 bulan lalu, ternyata belum ada perkembangannya. Penyidik bilang baru mau melayangkan Surat Panggilan kepada Pelaku,” sindirnya.

Ully Urmilawati selaku Kuasa Hukum menegaskan harapan agar pihak kepolisian bertindak tegas, tidak memberi ruang kepada pelaku, dan mencegah timbulnya korban-korban berikutnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum sesuai prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.



