Banten | redaksisatu.id – PT. Pertamina (Persero) dengan tegas melarang SPBU/SPBUN/Lembaga Penyalur melayani pembelian Pertalite dengan Jeriken/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Namun meskipun ada larangan dan ancaman dari Pertamina, SPBU 34.422.15 Cigeulis Kabupaten Pandeglang hingga saat ini, Sabtu 23 April 2022, masih saja melayani para pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Migas, yakni diantaranya larangan mengantri dengan menggunakan Jeriken dan drum.
SPBU selaku lembaga penyalur BBM, seharusnya memperhatikan aspek HSSE, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
Aang Pelanggan asal Desa Karang Bolong mengaku membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan Jeriken sebanyak 30 liter .
“Ya pake Jeriken Pak, saya beli cuma 30 Liter saja,” ucap Aang singkat.
Dengan menggunakan kendaraan mobil Minibus warna hitam dengan Nomer Polisi A 1774 XH. Aang juga menuturkan membeli BBM Pertalite untuk diecer lagi di wilayahnya.
“Ini untuk di ecer lagi di warung saya di wilayah Desa Karang Bolong,” ujarnya.
Ditemui di Kantor SPBU Cigeulis, Fahmi sebagai Pengawas mengaku masih memberikan layanan Jeriken produk Pertalite atas perintah dari Manager namun dibatasi hanya 6 Jeriken.
“Kami juga sudah tahu ada larangan dari Pertamina Patra Niaga untuk tidak melayani pelanggan dengan menggunakan Jeriken, namun itu juga setelah kordinasi dengan Manager yang mengeluarkan kebijakan. SPBU kami ada aturan sendiri masih bisa dengan dibatasi hanya 6 Jeriken saja,” terang Fahmi.
Menurutnya, aturan pembatasan menggunakan Jeriken masih bisa untuk di 2 (dua) Kabupaten.
“Untuk saat ini masih bisa melayani dengan Jeriken, menurut pimpinan saya yaitu untuk di Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” pungkas Fahmi.
Iwan