spot_img

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta: Waspadai Pola Rekayasa Hukum Berulang

Pengawasan
Gambar: Ir.Soegiharto.Foto.Dok.org
Jakarta, redaksisatu.id — Dalam upaya menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum DPP APKOMINDO, mengajukan permohonan resmi kepada tiga lembaga pengawas peradilan—Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Permohonan tersebut menekankan perlunya pengawasan khusus, intensif, dan terpadu terhadap proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.

Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 itu merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya maka perlu pengawasan (111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025) dan dipisahkan sesuai arahan yang diterima dari lembaga terkait. Upaya ini ditegaskan langsung oleh Soegiharto—akrab disapa Hoky—setelah melakukan konsultasi lanjutan dengan petugas Komisi Yudisial RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

Langkah Prosedural dan Apresiasi kepada KY RI

Komitmen Hoky untuk menempuh jalur hukum sudah dimulai sejak pertemuan sebelumnya dengan KY pada Selasa, 9 September 2025. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bukan demi kemenangan kelompok tertentu, tetapi demi menjaga integritas proses hukum.

Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan bimbingan prosedural dari KY RI, yang telah mencatat laporan pengaduan dengan Nomor 1331/XII/2025/P. Permohonan khusus yang diajukan kemudian juga telah diterima secara resmi dengan nomor 1038/KY/XII/2025/LM/L.

Menurut Hoky, pengawasan ekstra adalah kebutuhan mendesak mengingat adanya potensi kuat terulangnya pola rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Pembanding, khususnya Rudy Dermawan Muliadi dan kelompoknya.

Pengalaman Menjadi Korban Pola Rekayasa

Kekhawatiran Hoky bukan tanpa dasar. Ia pernah menjadi korban dari dugaan rekayasa hukum yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Sonny Franslay dan beberapa saksi yang diduga memberi keterangan tidak benar. Hoky bahkan sempat menjalani penahanan 43 hari di Rutan Bantul, hingga akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bantul. Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pun ditolak Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Kejatisu Respon Cepat Perintah Jaksa Agung

Pengalaman ini, kata Hoky, menjadi bukti nyata bahwa pola manipulasi alat bukti dan saksi bukanlah dugaan semata, tetapi telah terjadi secara sistematis. Karena itu, pengawasan berlapis sangat diperlukan agar proses banding yang sedang berlangsung tidak kembali dicemari praktik serupa.

Latar Belakang: Indikasi Pola Sistematis yang Mengancam Peradilan

Dalam permohonannya, Hoky memaparkan dua alasan utama yang menjadi dasar permintaan pengawasan luar biasa:

1. Pola rekayasa hukum yang berulang dalam sembilan perkara.
Ia menyebutkan setidaknya sembilan putusan pengadilan yang diduga telah terkontaminasi praktik serupa, yakni: No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
No. 235/PDT/2020/PT.DKI
No. 430 K/PDT/2022
No. 542 PK/Pdt/2023No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
No. 138/PDT/2022/PT DKI
No. 50 K/Pdt/2024
No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Nonton. 1125/PDT/2023/PT DKI
Menurutnya, kemampuan pihak Pembanding mengulangi pola serupa di berbagai perkara berbeda menunjukkan pola yang terstruktur dan bukan kebetulan.

2. Ketidakkonsistenan putusan pidana atas peristiwa yang sama.
Hoky membandingkan dua kasus pidana: Kasus Faaz Ismail diputus bersalah dari PN hingga kasasi.
Kasus Rudy Dermawan Muliadi justru dibatalkan oleh PT DKI dalam waktu sangat singkat, meski merupakan bagian dari peristiwa yang sama.
“Perbedaan nasib hukum yang begitu ekstrem atas peristiwa yang sama tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Hoky.

Kesiapan Konfrontasi untuk Pelurusan Fakta

Dalam langkah berani yang jarang dilakukan, Hoky menyatakan siap dikonfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yakni hakim berinisial R, HP, dan DH.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu serta pengabaian keterangan saksi kunci Rudi Rusdiah.

“Pola seperti ini jika dibiarkan akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Permohonan Sinergi Tiga Lembaga Pengawas

Hoky meminta MA, KY, dan Bawas MA bekerja secara sinergis dan terpadu dalam mengawasi jalannya proses banding:
1. Kepada Ketua MA RI:
Instruksi pengawasan internal intensif agar majelis hakim tingkat banding bekerja berdasarkan fakta, bebas intervensi, dan menjaga integritas proses hukum.

BACA JUGA  Pelantikan Presiden Prabowo dan Wapres RI Gibran Periode 2024-2029

2. Kepada Ketua KY RI:
Pengawasan eksternal yang ketat terhadap perilaku hakim, termasuk deteksi dini indikasi rekayasa atau tekanan pihak manapun.

3. Kepada Kepala Bawas MA RI:
Audit administratif dan prosedural menyeluruh terhadap seluruh proses banding untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi.

Komitmen pada Supremasi Hukum dan Iklim Usaha Berkeadilan

Hoky menegaskan bahwa langkah ini tidak sekadar memperjuangkan kepentingan APKOMINDO, tetapi demi menjaga kredibilitas peradilan dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Jika proses peradilan dapat direkayasa, maka seluruh dunia usaha akan terdampak. Kita membutuhkan peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menutup dengan keyakinan bahwa sinergi pengawasan tiga lembaga peradilan akan menjadi investasi penting dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img