UU Nomor 23 Tahun 2014 soal Pemerintahan Daerah mengatur tentang daerah otonom sebagai salah satu pengaturan terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berkaitan dengan pembentukan atau pemekaran daerah otonom baru dan ruang bagi penggabungan daerah otonom.
Soal penggabungan daerah otonom ini tentu saja berkaitan dengan kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Isu penataan daerah ini menjadi penting karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah selama ini, terdapat daerah yang dimekarkan sesungguhnya tidak mampu menjalankan otonomi sebagaimana tujuan pemekaran daerah yang diamanatkan oleh UU Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya hasil evaluasi itu, selanjutnya Pemerintah mengambil kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang masih berlangsung sampai saat ini.
Terkait kebijakan ini, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan tanggapan dan 3 masukan kepada Pemerintah soal desain besar penataan daerah (desertada).
Tanggapan dan 3 masukan Komite I DPD RI ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi daerah otonom yang saat ini ada dan pada saat yang sama saat ini aspirasi masyarakat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembentukan daerah otonom baru sangatlah tinggi.
Masukan pertama, Komite I DPD RI mendesak Pemerintah untuk memastikan soal jumlah daerah otonom yang ideal.
Masukan kedua, yaitu Komite I DPD RI mendesak Pemerintah merumuskan seperti apa penentuan indikator dan syarat pembentukan daerah otonom baru.
Sedangkan masukan ketiga, Komite I DPD RI meminta Pemerintah melakukan kebijakan penggabungan daerah otonom atas daerah yang tidak mampu mengurus urusan rumah tangganya.
Pernyataan Komite I DPD RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga saat memimpin delegasi Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (30/5/2022) lalu. (*)