Bandung, Trankonmasinews – Sidang perdana kasus dugaan perdagangan bayi lintas negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/4), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perdagangan Bayi yang Terorganisir
Sidang perdana Dalam dakwaan, jaksa mengungkap praktik perdagangan bayi yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Sedikitnya 34 bayi diduga menjadi korban, dengan sekitar 10 bayi di antaranya dijual ke Singapura seharga 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp204 juta per bayi.
Kasus ini disebut melibatkan jaringan terorganisir dengan peran yang terstruktur, mulai dari perekrut hingga pihak yang memfasilitasi pengiriman bayi ke luar negeri.
Sebanyak 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mayoritas terdakwa telah lebih dulu ditahan sejak penangkapan bertahap pada pertengahan tahun lalu.
Sebelumnya, sidang perdana sempat tertunda setelah majelis hakim yang dipimpin Gatot Ardian Agustriono menemukan 15 terdakwa belum didampingi penasihat hukum.
Pengawasan yang Tumpul
Perkara ini menjadi salah satu kasus perdagangan manusia terbesar yang terungkap di Jawa Barat, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang menyasar kelompok paling rentan: bayi.



