Lampung Selatan | redaksisatu.id – Sidang kasus sengketa tanah pasar yang ke 15 kalinya, di Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Sabtu, (15/01/2022)
Sidang kasus sengketa tanah pasar yang ke lima belas kalinya ini, pihak Pengadilan Negri Kalianda, melakukan sidang cek lokasi, Jum’at, (14/01/2022).
Dalam kegiatan itu jajaran Koramil 421-08/Palas dan jajaran Polisi Sektor Palas , mengamankan jalannya sidang cek lokasi.
Sertu Hartoyo, anggota Koramil 421-08/Palas, menjelaskan dalam sidang cek lokasi, terkait sengketa lahan pasar Bumirestu, mereka cuma sebagai pengamanan.
Sertu Hartoyo berharap pada kedua belah pihak yang bersengketa,khususnya masyarakat Desa Bumirestu, agar sama – sama menjaga ketertiban jalannya sidang.
Sementara itu Riza Darma SH, salah satu Hakim dari Pengadilan Negri (PN), Kalianda, yang memimpin jalannya sidang menjelaskan, kalau sidang yang ke-15 kalinya ini.
Merupakan sidang cek lokasi, yakni, melakukan pemeriksaan batas-batas yang di tunjukkan oleh penggugat sesuai sketsa gambar lokasi” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar Pada hari Kamis, (20/01/2022), bertempat dipengandilan negeri Kalianda.
Agendanya menghadirkan penggugat dan tergugat dengan menunjukkan bukti-bukti tambahan batas-batas sesuai sketsa gambar dilokasi.
Karena kami melihat setelah pemeriksaan batas-batas dilokasi, ada perbedaan di sketsa gambar antara penggugat dan tergugat.
Ditempat yang sama Kepala Desa Bumirestu Sukiman, berharap proses sidang ini segera cepat selesai.
Dia juga meminta pada semua elemen masyarakat supaya tenang, dan bersama-sama menjaga keamanan serta kenyaman demi jalannya sidang.
” Persoalan sengketa tanah pasar Desa Bumirestu ini, sudah serahkan ke kuasa hukum untuk mengurusnya, masyarakat jangan bertidak diluar jalur hukum,” ujarnya.
Setelah selesai pemeriksaan terlihat Kepala Desa Sukirman berjabatan tangan dan berpelukan akrab dengan M. Yusup Bin Temenggung Cahya Marga sebagai penggugat.
Hadir pula dalam sidang cek lokasi tersebut, Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.
Lembaga Bantuan Hukum tersebut sebagai kuasa hukum tergugat, atau selaku Kuasa Hukum Penggugat.(RS/Sai)
Sumber : Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.