Lampung Selatan | redaksisatu.id – Sidang kasus sengketa tanah pasar yang ke 15 kalinya, di Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Sabtu, (15/01/2022)
Sidang kasus sengketa tanah pasar yang ke lima belas kalinya ini, pihak Pengadilan Negri Kalianda, melakukan sidang cek lokasi, Jum’at, (14/01/2022).
Dalam kegiatan itu jajaran Koramil 421-08/Palas dan jajaran Polisi Sektor Palas , mengamankan jalannya sidang cek lokasi.
Sertu Hartoyo, anggota Koramil 421-08/Palas, menjelaskan dalam sidang cek lokasi, terkait sengketa lahan pasar Bumirestu, mereka cuma sebagai pengamanan.
Pihak Polsek dan Koram.l Palas ikut memberikan pengamanan jalannya sidang lokasi
Sertu Hartoyo berharap pada kedua belah pihak yang bersengketa,khususnya masyarakat Desa Bumirestu, agar sama – sama menjaga ketertiban jalannya sidang.
Sementara itu Riza Darma SH, salah satu Hakim dari Pengadilan Negri (PN), Kalianda, yang memimpin jalannya sidang menjelaskan, kalau sidang yang ke-15 kalinya ini.
” Persoalan sengketa tanah pasar Desa Bumirestu ini, sudah serahkan ke kuasa hukum untuk mengurusnya, masyarakat jangan bertidak diluar jalur hukum,” ujarnya.
Setelah selesai pemeriksaan terlihat Kepala Desa Sukirman berjabatan tangan dan berpelukan akrab dengan M. Yusup Bin Temenggung Cahya Marga sebagai penggugat.
Penasehat Hukum, Kades Bumirestu, M. Yusuf. T dan warga setempat
Hadir pula dalam sidang cek lokasi tersebut, Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.
Lembaga Bantuan Hukum tersebut sebagai kuasa hukum tergugat, atau selaku Kuasa Hukum Penggugat.(RS/Sai)
Sumber : Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.