BerandaOPINISiapakah Yang Berhak Sebagai Penguji Sertifikasi Pers

Siapakah Yang Berhak Sebagai Penguji Sertifikasi Pers

Redaksisatu.id – Siapakah Yang Berhak Sebagai Penguji Sertifikasi Pers?

Berangkat dari pertanyaan judul di atas, saya sebagai salah satu saksi dari puluhan insan pers yang terlibat tentang lahirnya Sekretariat Bersama Pers Indonesia, atau Sekber Pers Indonesia yang terus berkembang sebagai cikal bakal lahirnya Reformasi Pers jilid dua melalui diskusi – diskusi pada tahun 2018, hingga melahirkan berbagai gagasan ide untuk menciptakan sesuatu yang bersifat monumental dalam menghadapi berbagai tantangan dan meluruskan UU No.40 Thn 1999 tentang Pers.

Makanya, sebelum menjawab pertanyaan di atas, saya lebih dahulu mencoba menelusuri sejauh mana peran Dewan Pers (DP) dalam tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang harusnya independen, adakah DP diamanahkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melaksanakan sebagai penguji sertifikasi pers ?.

Kita tahu, sejak dini dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas Pers nasional sesuai BAB V Pasal 15.

Dalam pelaksanaan fungsinya pada pasal 15 ayat (2) kalau kita perhatikan secara seksama, sejak butir a) sampai butir g) tak satupun terlihat di situ Dewan Pers lah yang memiliki kewenangan untuk mengatur tara cara peraturan tentang pelaksanaan apa lagi sebagai penguji verifikasi dan sertifikasi perusahaan Pers atau sertifikasi wartawan.

Kalau yang saya pahami pasal 15 tersebut, DP hanya melindungi kemerdekaan Pers…, melakukan pengkajian…,
menetapkan dan mengawasi…,
memberikan pertimbangan…,
memfasilitasi…,
serta mendata perusahaan Pers…

Dengan kata lain, di ayat dua butir perbutir dari a) sampai g) Dewan Pers sebagai lembaga pers tidak berwenang untuk melaksanakan uji sertifikasi Perusahaan Pers apa lagi melaksanakan uji Sertifikasi Kompetensi wartawan.

Demikian juga kalau kita ikuti dalam perjalanan dan pengembangan kemerdekaan pers, DP semakin lari dari perannya, (Pers yang seharusnya dapat menjadi tolok ukur dari karya seorang jurnalis agar mampu memberikan perubahan, sebab Pers juga disebut agent of change / agen perubahan yang memberikan warna), namun dari kurun waktu pelaksanaannya kita lihat di tubuh Dewan Pers sudah tak bisa diharapkan, sebab di tubuh DP sudah terbangun dan tergiring cipta opini yang salah.

Cipta opini yang terbangun tersebut adalah, adanya suatu upaya Penguasaan suatu lembaga dari salah satu organisasi pers yang terus mengintervensi Dewan Pers melalui kepentingan kekuatan dan kelangsungan kebesaran organisasinya, di mana organisasi tersebut membayangi Dewan Pers dengan penerapan membatasi tugas-tugas, bukan saja penekanan terhadap pengakuan keberadaan organisasi Pers Indonesia, tetapi mengharuskan wartawan maupun perusahaan pers untuk mengikuti UKW atau sertifikasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bila ingin mengikuti liputan resmi.Siapakah Yang Berhak Sebagai Penguji Sertifikasi

Sementara kita lihat UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS disyahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 oleh Presiden RI dan dengan jelas diundangkan pula oleh Mensekneg pada lembaran negara RI tahun 1999 nomor 166.

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Dunia Pers Tidak Baik-baik Saja, Termasuk Belanja Iklan

Sedangkan Surat Keputusan Dewan Pers (DP) khususnya Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, hanya semata keputusan internal dari sidang pleno DP.

Hingga penerapannya walaupun pada sidang pleno DP saat itu (24 maret 2006) telah dihadiri oleh 29 organisasi Pers, namun dalam perjalanannya sudah disalah artikan dan disalahgunakan sepihak oleh Dewan Pers, kita lihat Dewan Pers tidak melaksanakan secara utuh dan menyeluruh konsep penguatan peran Dewan Pers tersebut.

“dengan kata lain, penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers yang telah diamanahkan tersebut, namun oleh pengurus Dewan Pers hingga kini hal itu tidak dilaksanakan utuh secara menyuluruh dan Konsuekwen,”.

Berdasarkan mandat yang ada, seharusnya DP mampu melaksanakan perannya sebagai fasilitator untuk menjaga kemerdekaan Pers dalam wujud dan kedaulatannya, namun Dewan Pers tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, hingga akhirnya Sekber Pers Indonesia yang diketuai oleh Wilson Lalengke dan Heintje Mandagi sebagai Sekretaris saat itu, bersama berbagai organisasi Pers lainnya melakukan upaya pemurnian.

Pemurnian dimaksud, khususnya meninjau kembali fungsi dan peran Dewan Pers agar sesuai ketentuan pasal 15 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yakni, kedaulatan Pers Indonesia harus kembali bangkit sesuai dengan semangat dan maksud serta tujuan Reformasi Pers Indonesia.

Meskipun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh Sekber Pers Indonesia di tengah kondisi negara saat itu, belum lagi adanya usaha pengaburan tentang peran dan tujuan Dewan Pers dalam mengembangkan kemerdekaan Pers untuk meningkatkan kehidupan Pers di Republik ini oleh salah satu organisasi yang katanya kuat dan besar berakar di pemerintahan.

Perjuangan dan perjalanan Sekber Pers dalam upaya menegakkan dan mengembalikan marwah Pers di Indonesia saat itu, masih kental dalam ingatan saya, sebab tepatnya, 26 Nopember 2018 di jalan Jenderal Ahmad Yani No. 27 Utan Kayu Selatan Jakarta Timur, saat disepakati suatu agenda besar yakni, melaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia pada 28 Desember 2018 untuk mengembalikan keutuhan Pers melalui visi insan Pers dan pewarta di tanah air, dalam merumuskan langkah strategis bersama secara demokratis agar Bab V pasal 15 UU No. 49 Tahun 1999 benar-benar dapat dilaksanakan secara utuh dan Konsuekwen serta murni, maka perlu dibentuk Dewan Pers Independen (DPI).

Awalnya Mubes Pers Indonesia 2018 akan diagendakan pelaksanaannya di Gedung Nusantara IV Komplek DPR RI namun karena sesuatu hal, akhirnya diselenggarakan di TMII dengan suka dan dukanya.

BACA JUGA  Penganiaya Oknum Wartawan di Ketapang Hanya Divonis 2 Bulan

Agenda utama Mubes Pers Indonesia 2018 yang dilaksanakan oleh gabungan beberapa organisasi Pers yang ada saat itu antara lain, ingin menyatukan visi misi seluruh insan Pers dan pewarta di Republik Indonesia tercinta ini, yaitu bagaimana mengembalikan marwah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pada beberapa pertemuan berantai dan berpindah-pindah sesuai kondisi saat itu dan kebetulan ada beberapa kali saya menyempatkan diri untuk ikut menghadirinya, akhirnya beberapa langkah strategis, berkat kebersamaan dapat dirumuskan, terutama penegakan kemerdekaan Pers.

Melalui strategi dengan diskusi demokratis, dalam penegakkan kemerdekaan Pers diperlukan adanya Dewan Pers Independen (DPI), maka setelah usai Musyawarah Besar Pers Indonesia yang dilaksanakan di TMII pada tahun 2018 tersebut, lalu disepakatilah untuk segera di selenggarakan Kongres Pers Indonesia pada Maret 2019.

Kongres Pers Indonesia 2019 sebagai pemenuhan salah satu ketentuan pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya Dewan Pers Indonesia (DPI) yang dipimpin oleh Heintje Mandagi Cs saat ini.

Dengan semangat kebangkitan Pers independen maka Kongres Pers Indonesia 2019 yang mengambil Tema, Melalui Kongres Pers Indonesia tahun 2019 kita ciptakan iklim kehidupan Pers yang kondusif, profesional, berkualitas, independen dan merdeka dari tindakan diskriminasi, kriminalisasi dan intervensi pihak lain terus bekerja keras untuk mengembalikan kedaulatan Pers Indonesia kepada marwahnya, yang mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara murni dan Konsuekwen.

Seiring berjalannya waktu, Heintje Mandagi sebagai Ketua DPI hasil KPI 2019 yang lalu, saat ini ia bersama kawan-kawan terus bergulat, berkutat dalam memperjuangkan tegaknya Pers yang profesional, independen dan berdaulat seperti yang sedang berjalan saat ini, antara lain yakni, tentang verifikasi dan sertifikasi perusahaan maupun insan Pers telah dilaksanakan sesuai amanah Undang-undang yang berlaku.

Bagaimana tata laksana dan peraturannya, serta kekuatan hukumnya dalam melaksanakan penilaian dan menguji perusahaan Pers atau seorang wartawan itu berkompetensi atau tidak.

Selanjutnya, siapakah yang berhak menilai jadi penguji, apakah asesornya harus terlebih dahulu memiliki lisensi penguji resmi dari lembaga resmi yang diatur negara ? dan bagaimana kedudukan lembaga penguji, apakah sudah memiliki lisensi dari lembaga negara.

Akhirnya DPI melalui kerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat Penguji/Asesor dari BNSP adalah satu-satunya Pemegang Lisensi Penguji Sertifikasi Pers.

Berdasarkan hal tersebutlah, BNSP membentuk LSP-Pers sebagai lembaga yang memiliki Asesor berlisensi BNSP (Lembaga Negara) yang bisa menguji wartawan ber kompetensi atau tidak.

Dari uraian singkat tersebut di atas, terjawab sudah pengertian mendasar tentang jurnalistik, terutama keabsahan setiap wartawan yang memang harus memiliki kompetensi dari BNSP sebagai pemegang Lisensi resmi negara.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Kapolda Kalbar Gelar Silahturahmi bersama Awak Media

Hingga kita sebagai wartawan yang dituntut harus profesional dan kompeten dibidangnya, tidak lagi membahas atau memperbincangkan berbagai persepsi dan keabsahan, siapa yang berwenang dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan, melalui mekanisme kerja yang harus dilakukan secara benar.

Kini terjawab sudah, melalui lembaga resmi yang diatur dan diakui oleh negara akhirnya kompetensi wartawan tidak expired, makanya memang harus dilakukan dalam Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional resmi bersama BNSP.

Arti dari kompeten bagi seorang wartawan adalah kinerjanya yang profesional, utamanya membuat karya jurnalistik sesuai fakta, dan benar serta terpublikasi di media massa, bukan melalui ujian seperti anak-anak di sekolah.

Itu makanya Ketua LSP Pers Indonesia, Hentje Mandagi dan kawan -kawan di LSP- Pers bersikeras membahas kompetensi wartawan harus dilaksanakan dan bekerja sama melalui penguji/Asesor dari BNSP sebagai satu-satunya Pemegang Lisensi Penguji Sertifikasi Pers yang resmi diakui Negara.

Menurut Heintje, untuk menguji wartawan berkompetensi atau tidak, maka mau tidak mau dibutuhkan penguji (Asesor) dari lembaga yang sudah memiliki Lisensi/Sertifikat Resmi dari Lembaga Negara seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Nasional) bidang Pers.

“Ini merupakan sejarah baru bagi pers di Indonesia, di mana kini Wartawan sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara,” ujar Heintje.

Hentje Mandagie yang juga Sebagai ketua LSP-Pers saat ini telah memegang Lisensi Penguji Sertifikasi Pers dari BNSP.

Berkat perjuangan Hentje Mandagi sebagai ketua LSP -Pers bersama Sekretaris LSP-Pers, Edi Anwar dan Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, serta Dedik Sugianto dan kawan-kawan selaku asesor, terlaksanalah SKW yang ditandai dengan terbitnya sertifikat kompetensi bagi wartawan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Seharusnya dengan BNSP telah membentuk LSP-Pers sebagai lembaga yang memiliki Asesor berlisensi BNSP (Lembaga Negara) yang bisa menguji wartawan ber kompetensi atau tidak, kita bisa mengakhiri polemik tentang ke absahan maupun kewenangan pelaksanaan sertifikasi wartawan, hingga tidak ada lagi upaya membatasi tugas-tugas Jurnalistik oleh pihak-pihak yang sengaja ingin menciderai Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers Pasal 18 Ayat (1), dan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Semoga harapan kita seluruh Insan Pers Indonesia untuk terus belajar dari masa lalu, dengan melihat sejarah ke belakang, di mana kemerdekaan Pers di Indonesia pernah melewati sejarah kelam tak lagi terulang.

“Jangan ada lagi suatu lembaga atau organisasi Pers yang berperan seperti Departemen Penerangan RI di era Orde Baru yang memborgol dan membelenggu kemerdekaan pers, bahkan memenjarakan wartawan karena tulisannya,”.

Penulis: Zoelnasti
(Redpel Barometernews.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.