REDAKSISATU.ID – Seorang warga di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat meninggal dunia saat membakar lahan pertanian tradisional (ladang), pada Jumat 18 Agustus 2023, Pukul 15.10 WIB.
Peristiwa meninggalnya Damiana Sumiyati (37) seorang warga Perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut pada saat membakar ladang, dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan saat dikonfirmasi Wartawan.
Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa saat membakar ladang tiba-tiba ada angin kencang dan korban terjebak di dalam lahan terbakar tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut.
“Dari laporan yang diterima BPBD Kapuas Hulu, kejadian tersebut terjadi Jumat (18/8) sekitar Pukul 15.10 WIB, di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu,” ungkap Gunawan.
Atas peristiwa yang terjadi itu, pihak BPBD Kabupaten Kapuas Hulu merasa sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang warga tersebut.
“Kami sangat prihatin dan turut berduka atas musibah tersebut, kami akan turun ke lokasi kejadian,” ujarnya.
Gunawan pun menyebut, bahwa kejadian korban jiwa akibat pembakaran lahan pertanian tradisional baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kejadian itu sebagai pembelajaran bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan korban jiwa,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Hulu kembali mengingatkan apabila masyarakat ingin membakar ladang, harus melaporkan ke pihak Desa dan Kecamatan, sehingga Satgas yang ada di Kecamatan maupun Desa dapat membantu proses pembakaran lahan yang mengacu kepada peraturan Bupati.
“Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak Desa dan Kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan,” tetangnya.
Gunawan menyebut, bahwa pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam Perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat Desa Kecamatan hingga Kabupaten,” jelas Gunawan.
Dia kembali mengingatkan agar warga masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pihak desa dan kecamatan apabila ingin melakukan pembukaan lahan pertanian secara tradisional berbasis kearifan lokal.
“Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan,” pungkasnya.
Biodata Korban:
Nama : Damiana Sumiyati
TTL : Teluk Sindur, 05-12-1986
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Dsn. Berangan, RT 002 RW 002, Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Editor: Adrianus Susanto318