spot_img

Seorang Wanita Janda Diduga Pengedar Barang Haram Diringkus Polisi

Padang – Seorang wanita berparas cantik (36) berstatus janda, kini berurusan dengan pihak berwajib, (17/12/24).

Disinyalir dari crew media Padang, seorang wanita telah terbukti mengedarkan barang haram berjenis sabu-sabu dan ekstasi.

Wanita tersebut inisial MR (36) penduduk asal Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

BACA JUGA  Pengedar Sabu, Berhasil Diringkus Polsek BAB Tapan

Kepolisian berhasil meringkus wanita tersebut, berdasarkan laporan dari warga dan disertai barang bukti.

Menurut warga Wanita yang selama ini dikenal masyarakat sekitar, sebagai warga biasa.

Wanita berstatus janda ini ternyata menjalankan bisnis gelapnya dari kediamannya sendiri.

BACA JUGA  BNNP Kalbar Ringkus Oknum Polisi Aktif

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membeberkan kronologis kejadiannya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat setempat. Warga telah mencurigai aktivitas Meria sejak lama.

“Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui sebagai seorang janda yang diduga kuat mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Martadius pada Selasa (17/12).

BACA JUGA  Analisa Intelijen: Apakah Jokowi Mau Menerima Jadi Ketum PSI?

Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan keberadaan pelaku, tim kepolisian bergerak cepat.

Pada hari yang sama, polisi menggerebek rumah Meria di kawasan Parak Laweh Kota Padang Sumatera Barat.

Menurut keterangan AKP Martadius, penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA  Tim Interdiksi di Kalbar Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 

Meria, yang saat itu tengah berada di rumah, tak sempat melarikan diri ketika petugas mendobrak pintu masuk.

“Pelaku terlihat terkejut saat kami datang. Ia tidak memiliki kesempatan untuk kabur dan langsung kami amankan di tempat,” katanya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal pelaku.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Sampaikan Bahas RPJMD

Dari rumah tersebut, tim berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, empat butir ekstasi yang telah dikemas untuk diedarkan, serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk mempersiapkan narkoba sebelum dijual.

“Barang-barang ini kami temukan tersembunyi di beberapa sudut rumah. Jelas sekali bahwa pelaku sudah cukup terorganisir dalam menjalankan bisnisnya,” ujar AKP Martadius.

Usai penggerebekan, Meria langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Saksi

Polisi kini tengah mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan pelaku, termasuk pemasok barang haram tersebut.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” kata AKP Martadius.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat, bahkan di kawasan permukiman yang terlihat tenang sekalipun.

BACA JUGA  Pemilik Pabrik Narkoba di Banten Divonis 17 Tahun Penjara

Warga setempat mengaku lega dengan penangkapan ini, tetapi berharap polisi terus mengawasi aktivitas serupa di wilayah mereka.

“Awalnya kami tidak menyangka, tapi lama-kelamaan aktivitas pelaku membuat kami khawatir. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di lingkungan kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(Dikutip Media Padang).

BACA JUGA  Mengaku "Paranormal" Pria Ini, Perkosa Wanita Berakhir di Jeruji Besi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img