Pengedar Sabu, Berhasil Diringkus Polsek BAB Tapan

Tapan, redaksisatu.id – Polsek BAB Tapan berhasil ringkus pengedar sabu, di Nagari Ampang Tulak Tapan, sebanyak 25 paket sabu diamankan.

Pessel – Tapan’ Unit Reskrim Polsek BAB Tapan berhasil, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pada hari kamis (08/06/2025) sekira pukul 19.30 WIB, tim Opsnal solang ghimbo Sat Reskrim Polsek BAB Tapan berhasil mengamankan satu orang tersangka.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Karo SDM Polda Kalbar Tekankan Netralitas dan Kesiagaan di Polres Kubu Raya 

Satu orang tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah Rumah yang berada di kampung Air Batu Nagari Ampang Tulak, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

tersangka yang diamankan adalah MO(43) warga kampung Air Batu Nagari Ampang Tulak Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi, yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA  Ditemukan Jasad Seorang Pria Hanyut di Sungai

Tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Air Batu Nagari Ampang Tulak Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan” jelas Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma.

“Tim Opsnal Solang Ghimbo langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan pengintaian,” tambah AKP Dedy Arma.

“Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang, tersangka yang sedang berada dirumah nya,” ungkap AKP Dedy Arma.

BACA JUGA  Rakor Percepatan Data Kerusakan Rumah Pasca Gempa

“Dari penggeledahan yang dilakukan dengan, disaksikan oleh Perangkat Nagari Setempat.

Tim menemukan 20 (Dua Puluh)paket kecil, yang di bungkus dengan plastik bening,4 (empat)paket sedang.

Lalu yang di bungkus dengan plastik bening,1(satu)paket besar yang di bungkus dengan plastik bening, satu buah alat hisap dan satua buah korek api mancis.” jelasnya.

BACA JUGA  Dirjen Kemendag Tersangka Bustami Apresiasi Jaksa Agung

“tersangka MO(43) mengakui bahwa barang bukti tersebut, adalah miliknya digunakan untuk dijual kepada pembeli,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, di Polsek BAB Tapan untuk diproses lebih lanjut.

Sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian, dari upaya Polsek BAB Tapan.

BACA JUGA  Diduga Oknum Polisi Sekongkol Ketua KAN Lunang Sabotase Tanah Hutan

Dalam memberantas peredaran Narkoba, di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma, mengapresiasi peran aktif masyarakat.

Mereka yang memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. ( Eri chan).

BACA JUGA  PSKB Bukittinggi Unggul 2-0 Lawan PS Jembrana
spot_img