REDAKSISATU.ID – Seorang Pemuda berinisial SS berusia 22 tahun warga Kabupaten Kubu Raya nekat mencuri sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu 31 Desember 2023.
Aksi nekat seorang pemuda itu dipicu oleh keinginannya untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu. Akibat perbuatannya tersebut, Pemuda itu pun ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya.
Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) Pukul 06.00 WIB, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja kehilangan sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, pelaku SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.IK melalui keterangan tertulis Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis 4 Januari 2024, Pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,”kata Ade, Senin 8 Januari 2024.
Saat dilakukan interogasi secara singkat, lanjut Aiptu Ade menerangkan, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
“Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah),”terangnya.
Ade menyebut, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Ade.
Editor: Adrianus Susanto318