spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISISatroni Gudang Pecah Belah di Sidomulyo, 2 Pemuda Diringkus

Satroni Gudang Pecah Belah di Sidomulyo, 2 Pemuda Diringkus

Gudang pecah belah di Sidomulyo di satroni Dua orang pemuda yang berinisial RO (28) tahun, warga Desa Cinto Mandi, Kabupaten Kepahiang dan GG (21) tahun pemuda asal Desa Air Donok, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua maling yang satroni gudang tersebut berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Bengkulu, pada Selasa, (8/2/2022).

Salah satu toko yang berada di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu menjadi sasaran yang disatroni pencurian beberapa waktu lalu dengan modus merusak kunci gembok gudang barang pecah belah tersebut.

BACA JUGA  Truck Besar dan Kontainer Parkir Dibahu Jalan, Disbub Kemana

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak puluhan lusin barang pecah belah. Seperti piring, gelas hingga plastik dan baskom yang berada di dalam gudang.

Dari kejadian tersebut pemilik toko gudang tersebut yang berinisial DP (31) tahun warga Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka.

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima oleh Polsek Gading Cempaka. Pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya diamankan petugas di Desa Cinto Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA  BPM Minta Presiden Perintahkan Pejabat Tinggi Negara Kawal Proses Hukum Kasus Oli Palsu

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady melalui Kasi Humas Polres Bengkulu membenarkan, adanya penangkapan tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gading Cempaka.

“Benar pelakunya sudah diamankan di Mapolsek. Untuk kasusnya ini kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gudang toko pecah belah yang ada di wilayah Sidomulyo, Gading Cempaka,” tuturnya, Rabu (9/2).

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku, bahwa sebagian barang bukti hasil kejahatannya telah dijual di Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti yaitu 57 lusin piring. Lalu, 17 lusin gelas, dan 3 toples hasil kejahatan pelaku.

Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan di Polres Bengkulu. Sementara kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polsek Gading Cempaka.

[Red]

BACA JUGA  Damai Putra Group Tandai Komitmen Luncurkan Catha Rempoa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses