Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap 2pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, yakni M Candra warga (29) warga Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, dan Joko M (35) warga Desa dan Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa keduanya Satresnarkoba Polres Probolinggo diamankan pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Sebagaimana yang disampaikan Satresnarkoba melalui Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan M Candra di depan tempat karaoke keluarga JR, Desa Sumberrejo Kecamatan Paiton.
Kemudian “Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kami amankan, setelah sebelumnya oleh petugas dipantau gerak-geriknya, setelah digeledah memang benar adanya, didapati barang bukti sabu-sabu di dalam tas wanita,” kata Sudaryanto, Senin (31/1/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Candra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Joko M yang berdomisili di Desa dan Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. “Berbekal pengakuan dari tersangka Candra, kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku Joko, dan kami menemukan barang bukti berupa 15 paket Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu buah alat untuk menghisap sabu, 16 paket diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 4,12 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver, tiga bendel plastik klip kosong warna bening, dan satu buah dompet motif bunga.
Atas perbuatannya kini keduanya disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tegasnya.
[Red]