SAMPIT | Redaksi Satu – Bermotif cemburu buta, pelaku berinisial WW (36) ini tega tikam istrinya bernama Suparni (32), dengan sebilah pisau hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan sadis ini informasinya dengan motif cemburu buta, pelaku menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Peristiwa naas ini terjadi di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah pada, Senin (15/11/2021) lalu.
Akibat cemburu buta, pelaku ini tega menikam dada pasangan hidupnya dengan sebilah pisau hingga akhirnya tewas.
Pembunuhan sadis yang dilakukan suami terhadap istrinya ini, dilatarbelakangi cemburu buta, korban tewas dengan luka tusukan di dada, hingga menembus paru-paru, dengan kedalaman sekitar 12 Centimeter.
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku merasa menyesal, Ia juga berupaya untuk menghabisi hidupnya dengan meneguk racun tanaman.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP ABDOEL Harris Jakin, dalam konferensi pers, Rabu 17 November 2021.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku merasa menyesal setelah mengabisi nyawa istrinya, Ia juga berupaya menghabisi hidupnya dengan meneguk racun tanaman.
Korban bernama Superni (32) ini tewas dengan luka tusukan di dadanya hingga menembus paru-paru. Dengan kedalaman sekitar 12 Centimeter.
Lanjut Kapolres, perbuatan sadis yang dilakukan pelaku berinisial WW (36) yang merupakan suami korban ini dilakukan secara tiba-tiba setelah pulang dari menghadiri acara adat.
“Kejadian sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu pelaku ke dapur dan spontan mengambil pisau, lalu mengunci kamar anaknya.
Pelaku kemudian mendekati korban yang sedang rebahan dan menusukan pisau ke arah dada,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin.
“Korban sempat bilang ‘Bah-Bah’ mereka berdua spontan berlari keluar, namun korban hanya mampu lari sedikit dan jatuh di halaman rumah.
Korban juga sempat mencabut pisau di dadanya dan tersungkur di tanah,” jelas Jakin.
Hal ini berdasarkan hasil keterangan dokter kata Jakin, korban diduga tewas akibat luka tusukan dengan kedalaman sekitar 12 centimeter, yang tembus sampai paru-parunya.
“Pelaku kemudian menuju mobil pikap, namun sebelum masuk mobil dia sempat meminum setengah botol cairan racun rumput atau kayu, lalu mengemudikan mobil itu ke arah Desa Sebabi,” ujarnya.
Setelah tiba di Kilometer 52 Jalan Jenderal Sudirman, pelaku berhenti di depan Pos Lantas dan melaporkan bahwa dirinya telah menghabisi istrinya.
“Sebelum turun mobil, pelaku mengaku telah meneguk racun rumput. Setelah menghubungi Polsek Telawang, petugas membawa pelaku ke Puskesmas Sebabi untuk mendapatkan perawatan,” paparnya.
Jakin mengungkapkan, berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku, motif pembunuhan dilakukan lantaran sakit hati.
Karena cemburu pelaku menduga adanya kehadiran pihak ketiga di kehidupan rumah tangganya sejak 3 bulan terakhir.
Ditambahkannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan petugas.
Barang buktinya berupa 1 bilah pisau, 1 botol air mineral 600 ML berisikan cairan racun rumput dan kayu serta 3 unit handphone, telah diamankan di Polsek Telawang untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan sangkaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya seseorang.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 45 juta,” tutup Jakin.
[*to-65].