Bekasi | Redaksi Satu – RS Primaya Bekasi Utara di gugat di Pengadilan Negeri Bekasi dengan tuntutan uang ganti rugi Rp6.25 M.
Sebagaimana yang disampaikan oleh (J) paman M. Faris Firmansyah (22) pada media ini di kediamannya, Kamis (10/03/2022).
Menurutnya, Faris yang saat ini sedang kuliah di BSI (semester 6) Kali Abang Bekasi Utara, tertunda karena menderita penyakit akibat korban mal praktek di RS primaya Bekasi utara.
Dikatakannya, saat ini tangan kiri Faris menjadi cacat, di mana awalnya Faris masuk RS Primaya tersebut untuk berobat dikarenakan menderita DBD.
“Namun karena pihak RS sering memberi suntikan dan infus di tempat yang sama, akhirnya tangan kiri ponakan saya membiru,” terang Paman Faris.
Padahal menurutnya, ponakannya sudah sering mengeluh dan bilang sakit, tapi tetap aja pihak RS tidak menggubris, akhirnya dari lipatan siku sampai pergelangan tangan ponakannya tersebut membiru dan mati jaringannya, sehingga harus operasi.
“Karena operasinya telat, akhirnya syaraf pergelangan tangannya kena dan membiru hingga saat ini Faris mengalami kelumpuhan / disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri,” terang Paman Faris.
Berdasarkan hal itulah akhirnya pada hari ini, Kamis, 10 Maret 2022 pihak keluarga melalui Kantor Pengacara/Advokat KISWORO & PARTNERS LAW FIRM yang terdiri dari Kisworo, SH., CLI, CTLC., CIRP., Azmi Mahathir, SH.,CMLC., Adhi Bangkit Saputra, SH., CLA., dan Hutomo Nur Ubay, SH., serta M. Ikhsan Purnama, SH.
Mereka bertinda untuk dan atasnama mewakili Kliennya, M.Faris Firmansyah selaku Penggugat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi terhadap RS. Primaya Hospital Bekasi Utara selaku Tergugat.
Dalam persidangan perdana Perkara Nomor 89/Pdt.G/2022/PN.Bks. tentang gugatan terhadap RS. Primaya Hospital Bekasi Utara (PT.Famon Awal Bros Sedaya) karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada Pasien.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan, karena sebelumnya pihak keluarga sudah melakukan adanya upaya penyelesaian musyawarah, namun upaya tersebut tidak kunjung berhasil.
Bahkan, sebelumnya pihak Penggugat melalui Kuasa hukumnya dari Tim Advokat Kisworo & Partners Law Firm telah mengadakan pertemuan dengan RS Primaya Bekasi Utara sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak ada terlihat itikad baik dari Pihak RS Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Ditambahkannya, pada dasarnya gugatan yang diajukan tersebut hanya berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pelayanan kesehatan dan tindakan medis, namun setelah dirawat dan mendapat tindakan medis tersebut, Penggugat mengalami kelumpuhan / disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri.
Padahal diagnosa awal saat masuk Rumah Sakit adalah hanya Demam Berdarah.
Namun karena tidak adanya titik temu yang baik dari Tergugat, akhirnya Penggugat di dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara Kisworo mewakili Tim Kuasa Hukum menyampaikan, tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang di alami Penggugat.
“Namun demikian, Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional klien kamu sebagai warga negara,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah persidangan perdana Perkara Nomor 89/Pdt.G/2022/PN.Bks dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim, namun karena pihak RS Primaya Bekasi Utara sebagai Tergugat tidak menghadiri persidangan, akhirnya sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022 mendatang.
Pada kesempatan ini, kami mewakili pihak keluarga korban juga menyampaikan, sekaligus menghimbau kepada masyarakat apabila menghadapi permasalahan serupa agar tidak segan memperjuangkan hak nya demi keadilan.
“Hal ini bentuk kepedulian kita sebagai Tim Kuasa Hukum keluarga korban, di samping itu kita juga membuka ruang konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang mengalami permasalahan seperti yang dialami Klien kami M. Faris Firmansyah saat ini,” himbau Kisworo mewakili Tim Kuasa Hukum KISWORO & PARTNERS LAW
FIRM. mengakhiri.
(Zoelnasti)