KALBAR | redaksisatu.id – Roni Januardi, mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengaku pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu Bermasalah.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Roni Januardi yang saat ini menjadi staf ahli Bupati Kapuas Hulu, di ruang kerjanya Lantai 3 (tiga), Kantor sementara sekretariat Bupati Kapuas Hulu, Jalan W.R Supratman, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut pengakuan Roni Januardi, proses hukum yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kasusnya berbeda dengan kasus yang sebelumnya juga sudah diproses hukum di Polres Kapuas Hulu (Tahun 2021_red).
“Sebelumnya terkait kasus Pungli diproses oleh pihak Kepolisian, tetapi sudah selesai dihentikan, temuannya hanya kurang lebih Rp10 Juta,” ungkap Roni.
Roni Januardi, S.Sos yang menjabat sebagai Kadis Perikanan Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 itu, menuding Pungli Pengadaan Ikan Arwana Tahun Anggaran 2020 tersebut dilakukan oleh stafnya, saat Ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Sedangkan proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan saat ini, Roni pun mengaku bahwa kasus tersebut diantaranya terkait pengadaan Ikan Arwana Tahun Anggaran 2020 disalah satu kelompok diduga ada yang fiktif.
“Nanti Kepala Desa yang membuat surat pernyataan itu saya temui, tidak boleh begitu (surat pernyataan tidak pernah menerima pengadaan Ikan Arwana _red) seharusnya Kepala Desa itu kordinasi dulu dengan kita, nanti kalau ternyata tidak terbukti, kita akan lapor balik mereka termasuk si Pelapor itu,” tegas Roni Januardi.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu ini pun mengaku, bahwa permasalahan kasus pengadaan Ikan Arwana tersebut semua dilakukan oleh stafnya yang menangani.
“Semua itu ulah anak buah saya, PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, mereka semua yang terima uang, semua melalui mereka,” tandas Roni.
Salah satu Kontraktor di Kapuas Hulu pun angkat bicara, Kontraktor yang tidak mau namanya dipublikasikan ini menilai bahwa Roni Januardi adalah Pejabat Pengguna Anggaran selaku mantan Kepala Dinas Perikanan yang bertanggung jawab dalam kasus Pengadaan Ikan Arwana tersebut.
Karena menurutnya, pencairan anggaran tersebut tidak bisa dicairkan apabila tidak ditandatangani oleh Pejabat Pengguna Anggaran. Jadi Ia minta agar Roni Januardi tidak sok bersih.
“SPM harus ditandatangan PPK dan Pelaksana, Kuitansi ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pelaksana, BA Pembayaran ditandatangani oleh Bendahara dan Pelaksana, SP2D ditandatangani oleh Kepala Dinas/Pejabat Pengguna Anggaran, jadi untuk pencairan semua harus ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran,” terang salah satu Kontraktor yang namanya tidak mau disebut.
“Jadi tidak mungkin Kepala Dinas tidak terlibat dalam kasus Pengadaan Ikan Arwana tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, proses hukum ini disorot oleh Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi), Drs. Hikmat Siregar meminta APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang sedang menangani Kasus Pengadaan Ikan Arwana senilai Rp 5.106.000.000,- agar lebih serius sehingga terang benderang.
Sebagai informasi, Kasus Pengadaan Ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp 5.106.000.000,- dilaporkan oleh Pelapor kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022.
Dalam laporannya, Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait Mark Up, Fiktif, dan tidak bersertifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Adrian318