REDAKSI SATU – Rokidi secara mendadak mengundurkan diri dari Jabatan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Informasi ini mencuat ke publik setelah beredarnya foto surat pengunduran diri melalui aplikasi WhatsApp di kalangan pegawai aktif dan pensiunan Bank Kalbar, pada Senin 7 April 2025.
Surat bertanggal 29 Maret 2025 itu ditujukan kepada para pemegang saham Bank Kalbar, termasuk Gubernur Kalimantan Barat sebagai pemegang saham pengendali, serta kepada seluruh bupati dan walikota se-Kalimantan Barat. Dalam keterangannya, Rokidi menyebut bahwa keputusan tersebut diambil karena alasan kesehatan.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya menderita kanker usus besar stadium 3B, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Siloam. Dokter telah menyarankan agar Ia menjalani perawatan intensif serta menghindari tekanan pekerjaan yang berpotensi memperparah kondisi kesehatannya. Dalam surat itu, Rokidi menyatakan bahwa pengunduran dirinya berlaku efektif mulai 30 Maret 2025, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Saya mengambil keputusan ini secara sadar, tulus, dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” tulis Rokidi dalam surat tersebut. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk tetap berkoordinasi selama masa transisi kepemimpinan di Bank Kalbar.
Rokidi tercatat telah mengabdi selama 34 tahun di Bank Kalbar. Ia menjabat sebagai Direktur Utama sejak 12 November 2021 dan kembali terpilih untuk periode kedua mulai 12 November 2024 hingga 12 November 2028. Namun, sebelum masa jabatan keduanya berjalan genap lima bulan, Ia memutuskan untuk menyerahkan kembali tongkat estafet kepemimpinan kepada Gubernur Kalbar sebagai pemegang saham pengendali.
Meskipun alasan yang disampaikan bersifat personal, pengunduran diri Rokidi terjadi di tengah sorotan publik terhadap kondisi internal Bank Kalbar. Sejumlah permasalahan sedang membelit lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah ini, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menyeret tiga mantan pejabat Bank Kalbar dan hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain itu, muncul pula dugaan pembobolan atau penggelapan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai internal di beberapa Kantor Cabang. Total kerugian dari serangkaian kasus ini mencapai Rp 27,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak: Rp 17 miliar.
2. Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang: Rp 6 miliar.
3. Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas: Rp 4,2 miliar
4. Kantor Cabang Bengkayang: Rp 100 juta.
Kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola manajemen risiko di lingkungan Bank Kalbar. Sebagai pucuk pimpinan, posisi Direktur Utama tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas stabilitas institusi dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah ini.
Bukan hanya di tengah skandal Korupsi dan dugaan penggelapan uang nasabah yang isunya sudah ditangani oleh institusi penegak hukum, pengunduran diri Rokidi dari Jabatan Direktur Utama Bank Kalbar juga terjadi pasca kericuhan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada saat pembahasan Raperda Tambahan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalbar untuk Bank Kalbar, Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap 3 (tiga) buah Raperda Hasil Pembahasan Pansus Tahun 2024 di Ruang Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Kamis 27 Maret 2025 sore.

Bahkan pihak manajemen Bank Kalbar juga diduga panik dengan melakukan pertemuan tertutup melalui RUPS yang dihadiri penjabat Pemprov Kalbar hingga pemegang saham lainnya tingkat Pemerintah Kabupaten/kota itu digelar di Aula Lantai 5 Bank Kalbar, Jl. Rahadi Usman No.2A, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Rabu 8 Mei 2024, siang.
Pada saat itu, RUPS tersebut dilakukan beberapa saat kasus dugaan korupsi dan atau TPPU Dana Hibah Yayasan Mujahidin proses hukumnya dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga pemanggilan terhadap para pihak terkait, termasuk pemanggilan terhadap Sutarmidji selaku mantan Gubernur Kalbar. Hingga saat ini, prosesnya pun masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sebagaimana diberitakan Redaksi Satu sebelumnya, banyak kalangan menilai berbagai persoalan yang terjadi di Bank Kalbar tersebut sudah selayaknya dievaluasi dan audit secara serius dan transparan ke publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Bank Kalbar terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama, maupun langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk merespons gejolak kepercayaan publik pasca-pengunduran Rokidi.



