spot_img

Publik Soroti Penangan Kasus Ilog BB Kayu Ulin dan Truk KB8415SG

REDAKSI SATU – Publik melalui Ketua Umum DPP LSM Legitasi Indonesia, Akhyani BA menyoroti penanganan kasus ilegal logging dengan barang bukti ribuan batang kayu Ulin atau kayu belian dan truk KB 8415 SG yang diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala.

Akhyani mengapresiasi Polda kalbar karena telah melakukan penindakan kasus ilegal logging atau Ilog dan menyita kayu olahan baik di Kabupaten Melawi mau pun Kabupaten Ketapang. Namun ia juga menyoroti ribuan barang bukti kayu yang saat ini di titipkan di salah satu bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.

‘’Saya apresiasi kinerja Polda Kalbar dalam pemberantasan ilegal logging, namun saya juga menyoroti barang bukti yang di titipkan di bengkel, karena sesuai operasional prosedur (SOP) barang bukti tersebut meskinya di simpan di Polda Kalbar atau di kantor polsek,’’ kata Akhyani pada Senin 19 Mei 2025.

BACA JUGA  Kapolres Kubu Raya Cek Pospam di Terminal ALBN Ambawang
Kasus
Ketua Umum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA. (Foto: Redaksi Satu).

Akhyani menambahkan, Polda Kalbar meski transparan kepada publik dalam penanganan proses hukum terkait perkara ilegal logging tersebut. Dan barang bukti yang sudah diamankan pemiliknya meski dipanggil begitu juga penampung nya.

‘’Kalau barang tersebut di Sawmil, pemilik sawmil harus di periksa dan Sawmil nya meski di pasang garis police line. Karena kasus Ilegal logging ini tidak bisa berdiri sendiri, dari supir yang membawa, pembeli, penampung dan yang mengolah meski di proses hukum,’’ sindir Akhyani.

Lebih lanjut, Akhyani mengatakan, jika barang bukti sudah diamankan, semestinya proses hukum tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada Tersangka nya.

BACA JUGA  Kadivhumas ke Siswa Labschool: Harus Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas
Kasus
Ribuan Barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian yang diamankan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala. (Foto: Redaksi Satu).

‘’Jadi polisi meski mengumumkan ke publik siapa saja tersangka dari pengungkapan kasus ilegal logging kayu belian ini. Karena kalau tidak ada pemiliknya tidak mungkin polisi mengamankan kayu tersebut,’’ tandasnya.

Akhyani juga meminta Polda Kalbar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dari aktifitas ilegal logging tersebut. ‘

’Saya minta Polda Kalbar transparan siapapun yang terlibat meski di usut dan meski di tetapkan tersangka sesua posisi masing-masing,’’ tegasnya.

BACA JUGA  Mahasiswa UNU Kalbar: Pemkab Kubu Raya Lalai Awasi Karhutla
Kasus
Ribuan Barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian yang diamankan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala. (Foto: Redaksi Satu).

Bukan hanya itu, Akhyani juga meminta agar pengungkapan kasus ilegal logging tersebut tidak dipetieskan dan jika sudah ada tersangka untuk segera ditahan. Karena kalau pemilik kayu atau orang yang terlibat tidak ditahan patut diduga penangananya ada ‘’permainan’’.

‘’Jika penanganan kasus ilegal logging ini tidak dipublikasikan, pelaku tidak ditahan dan hanya barang bukti yang ditahan, ini patut diduga penangananya patut dicurigai. Kalau pelaku tidak ditahan kembalikan saja barang bukti ke sawmil,’’pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Kalbar telah mengamankan ribuan batang kayu belian yang diduga ilegal logging di Sawmil Gang Langir, Sawmil Ambawang Kuala Kubu Raya dan mengamankan truk sebagai sarana pengangkutan ilegal logging.

BACA JUGA  Program Satu Gugus Wirausaha Pramuka Geliatkan Potensi Ekonomi

Sejumlah orang yang diduga pembeli kayu atau pemilik kayu di Sawmil Gang Langir dan Sawmil Ambawang juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ribuan batang kayu diduga jenis ulin atau belian di 6 sumber, pada Jumat 2 Mei 2025. Ribuan kayu tersebut saat ini dititipkan di sebuah bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Aksi Solidaritas Palestina Sampaikan 3 Langkah Konkret, Rakyat Kalbar Ikrarkan Janji Setia pada Al-Quds

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img