REDAKSI SATU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur Penyu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi.,M.M pada saat Konferensi Pers di Aula Arwana, Stasiun PSDKP Pontianak, Jalan Dr.Moh Hatta, Desa Sui Rengas Kec.Sui Kakap, Kab.Kubu Raya Kalbar, pada Jumat 18 Juli 2025.
Turun mendampingi Danpomdam XII/Tpr Dermawan Agus Irianto, S.I.P, Dandenpom Sintang, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto, S.St.Pi.,M.Si, Direktur Pengawasan SDP.

Dalam kesempatan tersebut, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyergapan Tim Stasiun PSDKP Pontianak bersama TNI AD. Dari operasi ini, Tim berhasil menggagalkan peredaran telur Penyu di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tim Stasiun PSDKP Pontianak didukung oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) wilayah kerja Sintete.
“Modus, pengiriman dengan menggunakan KMP Bahtera Nusantara 03 dari Pulau Tambelan Kepri akan dikirim ke Sintete Sambas dan selanjutnya akan dikirimkan ke Malaysia,” ungkapnya.
Terkait peristiwa tersebut, lanjut Pung Nugroho mengatakan, Tim Stasiun PSDKP Pontianak berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku berinisial SD (laki-laki), merupakan oknum TNI, dan MU (perempuan) dari unsur masyarakat sipil.

“Barang bukti sebanyak 5.400 butir telur Penyu, telur Penyu tersebut masuk dalam Kategori CITES yang dilarang diperdagangkan, baik secara hukum nasional maupun internasional,” tegasnya.
Hingga saat ini, kedua terduga Pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait. Menurut Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2025 ini, Pelaku sudah dua kali melakukan Penyelundupan telur Penyu.
“Terduga saudara SD merupakan Oknum Aparat, sehingga proses hukum kami serahkan kepada Subdenpom XII Singkawang, sedangkan terduga MU saat ini kami lakukan penyelidikan mandiri di PSDKP Pontianak,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa saudari MU melakukan kegiatan perdagangan telur Penyu sudah dilakukan beberapa kali, antara lain di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan Kabupaten Sambas.
“Berdasarkan pengakuan Pelaku MU, sejak bulan Mei 2024 sampai dengan tertangkap 12 Juli 2025, Pelaku MU telah menyelundupkan secara ilegal sebanyak 96.050 butir telur Penyu atau setara dengan Rp1.152.600.000,” kata Ditjen PSDKP.
Pelaku MU, sebelumnya menjual ke BB di Singkawang dan IP di Pamangkat, yang telah ditangkap oleh Otoritas Malaysia.
“Penyelundupan telur Penyu ini melibatkan jaringan dalam dan luar negeri yang tertata rapi. Mereka menggunakan Handphone bertukar-tukaran, dan kami punya teknologinya untuk melakukan pelacakan hal tersebut,” sindirnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, bahwa pada tanggal 11 Juli 2025, Polis Malaysia telah menangkap 4 (empat) orang WNI karena menyimpan dan menjual telur Penyu di Pasar Serikin, Serawak Malaysia.
“Melanggar Ordinan Perlindungan Hidupan Liar 1998 (Malaysia). Total telur Penyu yang disita kurang lebih 5.046 butir. Dari 4 (empat) WNI yang ditangkap Otoritas Malaysia, terdapat 1 (satu) orang inisial IP merupakan pembeli telur Penyu dari pelaku MU. Jadi sudah jelas rangkaiannya,” tandas Pung Nugroho Saksono.
Dalam kesempatan ini, Ditjen PSDKP Kementerian KKP Republik Indonesia menghimbau kalau ada kelompok lain dengan peristiwa yang sama ini, Ia secara tegas meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
“Jangan sampai anak cucu nantinya hanya mendengar cerita, karena kepunahan akibat ulah sekelompok orang,” pungkasnya.