REDAKSISATU.ID – Penanganan proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan Ikan Arwana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dipertanyakan sejumlah pihak. Publik berharap, pihak Kejaksaan lebih profesional dan lebih serius lagi menangani dugaan Tipikor tersebut.
Proses hukum Kasus Pengadaan Ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp 5.106.000.000,- dilaporkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022.
Dari berbagai sumber dan data yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dalam proses hukum tersebut. Termasuk pemanggilan terhadap sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kurang lebih 8 (delapan) Orang Anggota DPRD Kapuas Hulu yang dipanggil Kejaksaan, bahkan atas nama Alim** itu sampai dua kali berturut-turut dipanggil Kejaksaan tidak datang-datang, dan sampai saat ini pun belum ada perkembangannya lagi,” ungkap sumber kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id pada hari Selasa, 7 Maret 2023, sekitar Pukul 18.28 WIB.
Ia berharap, proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan Ikan Arwana yang sudah berjalan 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan lebih itu harus ada kejelasan.
“Prosesnya sudah satu tahun lebih, kok belum ada penetapan Tersangka,” sindirnya.
Padahal menurutnya, pada saat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Tipikor itu sudah sangat-sangat jelas dan terang benderang. Proses Hukum Tipikor pengadaan Ikan Arwana ini tergantung keseriusan dari pihak penegak hukum menangani kasus Tipikor dalam menyelamatkan keuangan Negara.
“Dalam penyidikan, Kejari Kapuas Hulu terus menunggu perhitungan kerugian Negara dari BPKP yang terkesan lamban. Ada apa?,” tandasnya.
Bahkan sebelumnya, mantan Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Roni Januardi, S.Sos mengaku pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu memang bermasalah. Dari kasus pungutan liar (Pungli) hingga kasus lainnya terkait pengadaan Ikan Arwan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Baru-baru ini pun Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) sudah menekankan kepada institusi Penegak Hukum dan semua pihak untuk melakukan pengawalan terhadap program-program Pemerintah. Presiden secara tegas mengintruksikan bersih-bersih, baik dalam internal penegak hukum maupun di instansi-instansi lainnya hingga ketingkat kementerian.
Dikutip pernyataan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md, bahwa terkait penegakan hukum sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Jokowi meminta penegakan hukum yang tegas harus ditunjukkan kepada Masyarakat. Penegak hukum itu jangan menunggu arahan dulu, baru dilaksanakan, penegak hukum harus tegas.
Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan dalam mengawal kesusksesan pembangunan Nasional.
“Kejaksaan yang relevan dengan revolusi industri 4.0 juga harus diberikan prioritas, harus diprioritaskan. Sistem kerja yang efesien, yang transparan harus diupayakan. Cara-cara manual yang lamban, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan,” sindirnya.
Editor: Adrianus Susanto318