REDAKSISATU.ID – Pomal Lantamal XII Pontianak menggelar pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) TNI bagi prajurit Lantamal XII di Gedung Pusdalops Satrol Lantamal XII, Jalan Kom Yos Sudarso, No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 7 Februari 2024.
Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Agoeng MKS menyampaikan, bahwa kegiatan yang digelar oleh Danpomal Letkol Laut (PM) Andi Rizal beserta jajarannya tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin prajurit.
Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian, namum dapat juga dilakukan oleh Polisi Militer TNI, seperti yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut.

Pembuatan dan Perpanjangan SIM TNI ini khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS di lingkungan instansi Militer bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan berplat dinas TNI.
Laksamana Pertama TNI Agoeng MKS menerangkan bahwa pembuatan maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM kepada para prajurit ini, merupakan kepedulian pemimpin sekaligus wujud pembinaan Personel, penegakan disiplin dan tata tertib guna mengurangi angka pelanggaran dalam berlalu-lintas.
“Setiap prajurit wajib memiliki SIM terutama SIM TNI bagi yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat kendaraan dinas, ini salah satu persyaratan mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendaraan,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318