Polsek Rebang Tangkas meringkus pelaku pencuri motor (curanmor) di halaman Mushala Al- Muttakin, Desa Talangbaru, Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebangtangkas, Way Kanan, Lampung.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Tersangka inisial OA (22) tahun, warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan. Pemuda itu melakukan aksinya saat warga sedang salat subuh di mushala tersebut, sekitar pukul 04.50 WIB pada Senin lalu (24/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, mengungkapkan korban memarkirkan motor di halaman mushala dengan stang motor yang terkunci.
“Namun, setelah shalat subuh, motor korban sudah tidak ada,” terang Andre, Rabu (26/1/2022).
Dari kejadian itu, petugas dari Polsek Rebang Tangkas, Lampung mendapatkan informasi adanya motor korban yang ditemukan di semak belukar sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian. Untuk itu, anggotanya melakukan pengintaian dan menyergap tersangka saat sedang mengambil motor tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap AKP Andre Try Putra.
[Red]