KALBAR | redaksisatu.id – Polri dari Ditpolairud Baharkam menggagalkan penyelundupan 1.396 batang kayu ilegal dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Kamis, 20 Januari 2022.
Ditpolairud Baharkam melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum.,M.Si.,MM, menyampaikan, bahwa operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka.
“Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R,” kata Dedi kepada awak media, di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim.
Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu, dan Polisi menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.
“Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Diketahui, kayu tersebut diantaranya jenis kayu Meranti dengan berbagai ukuran. Aktivitas kayu ilegal ini bukan hanya terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, diduga kuat juga terjadi di beberapa wilayah lainnya khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Adrian318