BerandaJAKARTAPolres Tangsel Bekuk 6 Tersangka Curanmor Bersama 19 Barbuk

Polres Tangsel Bekuk 6 Tersangka Curanmor Bersama 19 Barbuk

REDAKSI SATU.ID|KOTA TANGSEL-Polres Tangerang Selatan berhasil menyingkapi kasus curanmor atau pencurian dengan pemberatan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah mengamankan 6 orang tersangka, berikut dengan barang bukti yang telah kita amankan.

“Korbannya adalah seorang perempuan yang berumur 37 tahun,” ujar Zulpan pada Senin (21/03) di Bid Humas Polda Metro Jaya.

Lanjut Zulpan, tersangka di tangkap di berbagai tempat, ada yang di wilayah Kampung Baru Kabupaten Pandeglang, dari ke 6 orang tersangka mempunyai peran nya masing- masing, sementara AF (26) adalah sebagai pemetik.

Barang bukti yang dapat kita ambil dari tersangka yaitu 19 unit kendaraan roda dua dengan berbagai macam merk.

Zulpan menghimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraan yang sudah di curi bisa diambil di Polres Tangsel dengan membawa surat bukti kepemilikan.

“Akibat dari perbuatan tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun sementara untuk penadahnya di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun,” pungkasnya.

 

BACA JUGA  Perempuan Cantik Korban Perkosaan di Palembang Ditemukan Terkapar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.