Lampung Selatan | redaksisatu.id – Polres mengekspose 5 kasus kriminal sepanjang awal tahun 2022 kepublik melalui media masa. Selasa (25/01/2022)
Belum sampai satu bulan diawal tahun 2022 ini, jajaran Polres Lampung Selatan sudah berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal pelanggaran hukum.
Sehingga polres mengekspose 5 kasus kriminal, perkara pelanggaran hukum yang telah di ungkap jajaran Polres Lampung Selatan, selama dua pekan terahir.

Gelar ekspose perkara tersebut, di lakukan dilapangan mapolres Lampung Selatan, pada Senin (24/01/2022) kemarin siang.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin saat mimpin jalannya expose kriminal menjelaskan ,”
Dari berbagai macam kriminal kasus pidana yang berhasil di ungkap jajarannya diantaranya, 2 kasus Pembunuhan, penjambretan, penipuan 1 kasus, pencurian 2 kasus.
Dari semua kasus kriminal, para pelaku saat ini di amankan di polres, satu kasus pembunuhan pelakunya menyerahkan diri,” ujarnya.
Edwin juga menjelaskan kasus-kasus kriminal yang dapat diungkap di wilayah hukum polres Lampung Selatan seperti dari wilayah Kecamatan Bakauheni , Kalianda dan Natar.

Kasus penjambretan ini yang di lakukan AH (39) warga Kecamatan Penengahan, pada (22/01/2022), saat jajaran satreskrim melakukan patroli.
Pelaku di amankan dengan barang bukti, pelaku di kenakan pasal 362 Kuhp dengan ancaman Pidana 5 tahun.
Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS Kemenkum HAM, AI warga kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Pelaku menjanjikan korban atau dengan cara mengiming-imingi korbannya untuk menjadi pegawai.
Pelaku menerbitkan SK palsu, pelaku meminta uang tunai sebesar 130 juta rupiah, pada bulan Januari 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 372 KUHP,”jelas Kapolres
Sedangkan untuk kasus pembunuhan di dua wilayah hukum Polsek Kalianda dan Polsek Natar, juga sudah diamankan.
Kasus pembunuhan untuk wilayah hukum polsek Kalianda pelaku sempat kabur daerah Sumatra Selatan, dan akhirnya pelaku bisa di amankan.
Untuk kasus pembunuhan di wilayah hukum Natar, Pelaku ini menyerahkan diri di wilayah Polda Lampung, dengan motif sakit hati.
keduanya di kenakan pasal Pasal 338, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,”ungkapnya
Selanjutnya untuk kasus pencurian kendaraan (Curat) ini di wilayah Natar, dengan pelaku terjadi pada (17/01/2022 ) bertempat di area Mall Chandra.
Pelaku yang kita amankan sebanyak 5 orang yang berinisial AA, RS, AR, SA dan PE, para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan merusak kunci menggunakan Leter T.
” Saat itu korban atas nama EY sedang melakukan belanja, kendarannya yang dicuri jenis honda beat, para pelaku ini di kenakan pasal Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.(RS/Sai)
Kiriman : Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id, Lampung Selatan.
Sumber : ( Humas Polres Lampung Selatan )