REDAKSI SATU – Polres Kapuas Hulu telah melakukan penetapan Tersangka terhadap kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.30 WIB di Ds. Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan korban atas nama Hairi (HR).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penetapan Tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap Barang Bukti, melakukan Gelar Perkara, dan melakukan pemeriksaan Ahli digital Forensik terhadap Video-video yang didapat, yang berkaitan dengan peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan tersebut, hingga diperoleh Alat Bukti yang cukup berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Jumlah Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 (empat belas) orang Tersangka dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan 1 (satu) orang Anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan),” ungkap Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.
Terhadap kasus tersebut, telah dilakukan Rekontruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan memperagakan 15 (lima belas) adegan, dimana para pelaku Pengeroyokan atau Penganiayaan, diperankan langsung oleh para Tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan korban diperankan oleh Fajar Zulkarnain, S.H yang merupakan ASN pada Polres Kapuas Hulu.
Kegiatan Rekontruksi tersebut didampingi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adam Putra Yansa, S.H.,M.H, serta Penasehat Hukum dari para Tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum.
“Selama kegiatan, para Tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Adapun alasan para Tersangka dan Anak yang berkonflik dengan hukum melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap Hairi, karena sebelumnya Hairi diyakini oleh para Tersangka dan Anak yang berkonflik dengan hukum telah melakukan pembunuhan terhadap Sdr. Jamaludin yang merupakan warga Ds. Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, yang diketahui pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 06.00 WIB di Ds. Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, sehari sebelum Hairi ditemukan dan kemudian dilakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan oleh para Tersangka dan Anak yang berkonflik dengan Hukum.
Hal tersebut juga sesuai dengan fakta Penyelidikan dan Penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian Barang Bukti yang ditemukan, hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan Tersangka, telah menetapkan Hairi sebagai Tersangka Pembunuhan terhadap Jamaludin. Dikarenakan Hairi yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka Penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut.
“Akibat pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para Tersangka dan Anak yang berkonflik dengan hukum, HR (Hairi) dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.12 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Ia menekankan, dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai, dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya Tersangka baru pada kasus tersebut.
“Terhadap 14 (empat belas) orang Tersangka, telah dilakukan Penahanan dan ditahan di Ruang Tahan Polres Kapuas Hulu, sedangkan untuk pelaku 1 (satu) orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan Penelitian Masyarakat dari pihak Bapas Sintang,” pungkasnya.