Metro,Jakarta – Hampir berakhir tahun 2021 dan akan memasuki tahun baru 2022, Polres Kabupaten 50 Kota belum memberikan balasan surat permohonan informasi publik.
Permohonan informasi publik media metroindonesia.id kepada Polres kabupaten 50 Kota terkait pembangunan 2 unit puskesmas yang diduga dibangun diatas tanah belum bersertifikat hak milik pemerintah daerah.
selain tidak berada diatas tanah aset milik daerah wilayah kerja Polres kabupaten 50 Kota, juga ada kebohongan publik yang disampaikan kepala Dinas Kesehatan Tien Septino tentang penggunaan puskesmas pada saat peresmian oleh Bupati Irfendi Arbi.
dilansir dari media Top sumbar terbit : 4 February 2021
https://www.topsumbar.co.id/bupati-irfendi-arbi-resmikan-puskesmas-baruah-gunuang-dan-koto-tinggi/
Dari hasil investigasi bersama tim dilokasi pada 19 February 2021, kondisi bangunan tampak baru selesai pembangunan dan belum beroperasi.
Diduga nilai bangunan puskesmas Baruah Gunung yang mencapai 5.21 milyar anggaran APBD 2020 lebih tidak memenuhj standar bangunan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk pembangunan Puskesmas Koto Tinggi senilai 5.09 Milyar menggunakan dana DAK yang berlokasi di atas tanah Kas Nagari Jorong Pua Data, dan belum menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah.
Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resort kabupaten 50 Kota terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dan administrasi.[] Rachman