Bukittinggi | redaksisatu.id – Polres Kota Bukittinggi mengamankan 1 truk, yang membawa ratusan botol miras berbagai merk yang siap edar.
Kapolres Kota Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, mengatakan kepada awak media dalam acara Konferensi Pers, pada hari Selasa 25 Januari 2002.
Berdasarkan laporan masyarakat, kepada unit Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi.
Anggota kami dilapangan bahwa kami telah mengamankan satu unit Mobil Truck Merk Isuzu warna Putih bernomor Polisi BA 9830 QO.
Dan Ratusan Botol Minuman Keras Berbagai Merk, yang terbungkus dalam paket-paket ekspedisi.
Mobil yang ratusan miras tersebut diamankan, tepatnya Jalan Raya Bukittinggi – Padang, Jorong Bangkaweh Kanagarian Padang Luar Kec. Banuhampu Kab. Agam.
Kapolres, Doddy menambahkan, semua barang bukti yang ada untuk saat ini kami amankan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Dari informasi sementara yang diperoleh, minuman keras tersebut berasal dari Batam, akan diedarkan ke Kota Bukittinggi.
Namun setelah sampai di Bukittinggi tidak ada yang mau menerima ataupun membeli.
“Dikarenakan barang tidak diterima di Bukittinggi, kemudian miras tersebut, akan dikirim ke Jakarta,” jelas Kapolres Doddy.
Adapun UU yang dilanggar oleh pelaku yakni, Pasal 27 UU RI No. 39 tahun 2007, tentang perubahan UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai.
UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2014 tentang Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Berdasarkan pelanggaran ketiga UU di atas, pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa denda.
Paling sedikit Rp5.000.000 (lima juta rupiah), dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ujar Doddy mengakhiri.
Sumber : Defrijon RSA