KALBAR | redaksisatu.id – Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat menetapkan 6 (enam) orang tersangka pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang pesawat. Pengungkapan kasus ini dari dua TKP.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro dalam Konferensi Pers di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis 2 Juni 2022.
Menurut Kombes Pol Aman Guntoro, para pelaku tersebut diamankan dari dua TKP. Para pelaku melakukan pencurian barang bagasi milik penumpang pesawat.
“Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gelang, 1 koper berwarna abu-abu dan warna hijau, 1 lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya,” ungkap Aman.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban di pesawat tersebut, di antaranya dengan cara menusuk Resleting milik Koper korban dan mengambil barang berharga didalamnya.
Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kesempatan ini, Dirreskrimum Polda Kalbar menghimbau kepada para penumpang agar membawa barang berharga kedalam kabin pesawat.
“Dihimbau kepada para penumpang pesawat, agar tidak menyimpan barang berharga di dalam bagasi, sebaiknya dibawa kedalam kabin pesawat,” pungkasnya.
Adrian318