spot_img
BerandaNASIONALPolda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Pekerja Migran Ilegal

Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Pekerja Migran Ilegal

REDAKSISATU.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar dibawah kepemimpinan Kombes Pol Aman Guntoro berhasil menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan menuju ke Malaysia pada Minggu siang, 21 Mei 2023.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui keterangan tertulis Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Rabu 24 Mei 2023, sekitar Pukul 11.10 WIB.

Menurut Kombes Pol Raden Petit Wijaya, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 17 Calon Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan.

BACA JUGA  CV. Yamaha Peduli Korban Bencana Gempa Talamau
Polda Kalbar
Tersangka Calon Pekerja Migran Ilegal asal Indonesia, foto tampak dari belakang Tersangka berinisial AP dan P.

“Benar, telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa dan 5 orang dari Sulawesi. Mereka diamankan di teras rumah yg diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya yang akan berangkat ke malaysia untuk bekerja secara illegal,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar.

Raden menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari 17 CPMI tersebut, 2 orang yang sudah memiliki paspor (dikelurkan oleh KJRI Kuching) dan visa kerja yang masih berlaku sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal, sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor.

Kombes Petit menegaskan bahwa dari ke 17 Calon Pekerja Migran tersebut, 2 orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI dan 1 orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA  RUPS Bank Kalbar Tertutup di tengah Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Masuk Tahap Penyidikan
Polda Kalbar
Tersangka Calon Pekerja Migran Ilegal asal Indonesia, foto tampak dari depan Tersangka berinisial AP dan P.

“Tersangka AP selain sebagai CPMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” tandas Kombes Petit.

Kemudian untuk Tersangka P, selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 CPMI tersebut, juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahya.

Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 buah Handphone, 14 lembar Boarding Pass, 1 buah Paspor milik Tersangka AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.

“Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 Milyar Rupiah,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Pengadaan Unit Mobil LMDH Tani Rimba Jaya Dipertanyakan Warga Cigeulis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses