Kabar baru ada seorang PNS salah satu kelurahan di Surabaya ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjadi seorang kurir sabu.
Informasi yang berhasil diperoleh dimana Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang PNS berinisial BY (49) pada Jumat (11/2/2022).
Pelaku yang berstatus PNS ini diamankan berserta dengan barang bukti yang lumayan banyaknya.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.
Disebutnya, “Benar, tersangka seorang PNS,” ungkap Daniel kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya Daniel menambahkan, setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, di Perum Oasis Sememi Surabaya.
Di sana petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip, dengan berat total 53,3 gram.
Dikatakannya, “Barang bukti itu kami temukan di dapur,” ungkap Daniel.
Kemudian lebih lanjut Daniel menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang narapidana berinisial KH.
Dari penangkapan ini diketahui bahwa “Tersangka seorang kurir atau perantara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Bulan Januari tahun 2022,” ungkap Daniel.
Selanjutnya dari hasil kejahatannya tersebut, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp500 ribu. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Red]