Pesta berdarah terjadi penikaman oleh seorang pemuda asal Desa Tosora, bernama Ambo Ufe (20) tewas usai ditikam sebanyak 13 kali. Penikaman itu terjadi di Dusun Limpua, Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Penikaman pemuda tersebut berawal dari kesalahpahaman. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
“Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku,” katanya, saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/1/2022).
Pesta Berdarah itu teradi Antara korban dengan pelaku, sebelumnya sudah saling kenal. Lalu, sama-sama menghadiri pesta karaoke di Pos Ronda Dusun Limpua.
“Ada ketersinggungan antara keduanya, di mana korban yang pertama kali menampar bagian wajah pelaku,” kata Islam.
Alhasil, pelaku naik pitam dan langsung mencabut badiknya dan terjadilah kericuhan di Pos Ronda Dusun Limpua, tempat pesta karaoke itu digelar. Pelaku mengejar korban sekitar 50 meter, dan korban terjatuh hingga pelaku berhasil menikam korban berkali-kali.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di Kecamatan Keera. Saat ini, Ride telah diamankan di Mapolres Wajo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.