REDAKSI SATU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau Pertambangan ilegal diduga kuat menggunakan puluhan alat berat Excavator terjadi di wilayah Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pertambangan ilegal yang diduga kuat menggunakan puluhan alat-alat Excavator tersebut juga diduga kuat melibatkan pemodal atau cukong dan backingan dari oknum.
Akibat dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang menggunakan puluhan alat berat Excavator tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, krisis air bersih, bahkan mencemari sumber air warga sehingga tidak bisa dikonsumsi, untuk mandi, maupun mencuci.

Bahkan, bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut merusak ekosistem termasuk mengancam keselamatan manusia karena penggunaan bahan kimia/merkuri untuk melebur emas.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal mendesak pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan penambangan ilegal dapat ditertibkan.
Sementara itu, Organisasi lingkungan seperti WALHI Kalimantan Barat juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para aktor intelektual dan pemodal di balik operasi tambang ilegal tersebut.





