spot_img
BerandaHUKUMASUSILAPerkosa Keponakan, Paman Bejat di Lampung Dibui

Perkosa Keponakan, Paman Bejat di Lampung Dibui

Gegara perkosa keponakan sendiri yang masih berusia 17 tahun seorang paman bejat dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang, Lampung yang dilansir websitenya, Rabu (16/2/2022).

Putusan itu diketok oleh Yulia Susanda dengan anggota majelis Jhony Butar Butar dan Safruddin. Di persidangan terungkap pelaku memperkosa keponakannya kurun April dan Mei 2021. Perkosaan dilakukan di dapur saat rumah kosong. Korban diancam bila menceritakan pemerkosaan itu.

BACA JUGA  Sodomi Siswa SD, Pria di Lampung Tengah Berhasil Ditangkap

“Kondisi kesehatan anak korban berdasarkan laporan Dinas Sosial Propinsi Lampung saat ini korban didiagnosa sementara mengalami Depresi Pasca Traumatik bahwa dirinya sudah tidak bisa merawat dirinya sendiri seperti menjaga kebersihan diri (tidak mau mandi), anak korban tidak mempunyai ekspresi emosi, depresi (pandangan kosong), anak korban sulit di ajak komunikasi dan tidak dapat berinteraksi,” tutur majelis.

Terungkap pula, di lingkungan sosial korban tidak memiliki teman sebaya untuk bermain dan berbagi cerita.

Juga tidak memiliki kedekatan secara emosional antara orang tua dan anak serta keluarga. Saat ini korban memerlukan rehabilitasi sosial guna pemulihan kondisi psikologis.

BACA JUGA  Ratusan Massa IMM Sampaikan 3 Poin Penting di KPU dan Bawaslu Kalbar 
“Dinas Sosial Propinsi Lampung merekomendasikan kepada majelis hakim melalui keputusan pengadilan agar rehabilitasi medis, sosial, reintegrasi sosial/reunifikasi, dilakukan oleh lembaga pemerintah pusat atau daerah, yang mempunyai fasilitas perlindungan anak dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Lampung atau Balai Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dimasukkan sebagai putusan pengadilan,” kata majelis.

Putusan terdakwa yang perkosa ponakan itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun keadaan yang memberatkan adalah pelaku tidak mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menyebabkan trauma yang sangat berat bagi korban. Apalagi Terdakwa masih keluarga korban dan melakukan pemerkosaan tersebut berulang kali.

“Keadaan yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” singkat Majelis.

[Red]

BACA JUGA  Bustami Lakukan Pertemuan Dengan BPN dan  Ormas Bahas Sengketa Agraria

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses