Gegara perkosa keponakan sendiri yang masih berusia 17 tahun seorang paman bejat dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang, Lampung yang dilansir websitenya, Rabu (16/2/2022).
Putusan itu diketok oleh Yulia Susanda dengan anggota majelis Jhony Butar Butar dan Safruddin. Di persidangan terungkap pelaku memperkosa keponakannya kurun April dan Mei 2021. Perkosaan dilakukan di dapur saat rumah kosong. Korban diancam bila menceritakan pemerkosaan itu.
“Kondisi kesehatan anak korban berdasarkan laporan Dinas Sosial Propinsi Lampung saat ini korban didiagnosa sementara mengalami Depresi Pasca Traumatik bahwa dirinya sudah tidak bisa merawat dirinya sendiri seperti menjaga kebersihan diri (tidak mau mandi), anak korban tidak mempunyai ekspresi emosi, depresi (pandangan kosong), anak korban sulit di ajak komunikasi dan tidak dapat berinteraksi,” tutur majelis.
Terungkap pula, di lingkungan sosial korban tidak memiliki teman sebaya untuk bermain dan berbagi cerita.
Juga tidak memiliki kedekatan secara emosional antara orang tua dan anak serta keluarga. Saat ini korban memerlukan rehabilitasi sosial guna pemulihan kondisi psikologis.
Putusan terdakwa yang perkosa ponakan itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun keadaan yang memberatkan adalah pelaku tidak mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menyebabkan trauma yang sangat berat bagi korban. Apalagi Terdakwa masih keluarga korban dan melakukan pemerkosaan tersebut berulang kali.
“Keadaan yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” singkat Majelis.
[Red]