spot_img
BerandaDPRD KOTIMPercepatan Pembangunan Sanitasi Harus Perbaiki Reputasi Indonesia di Mata Dunia

Percepatan Pembangunan Sanitasi Harus Perbaiki Reputasi Indonesia di Mata Dunia

Percepatan pembangunan di bidang sanitasi secara nasional, Indonesia saat ini tengah giat melakukannya.

Percepatan pembangunan di bidang sanitasi ini guna memperbaiki reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia.

Sebagaimana yang disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir baru-baru ini.

BACA JUGA  Memei Wulandari: Resmi Dilantik PAW Anggota Fraksi PKB Masa Bakti 2019-2024

Dia menyebutkan, secara nasional, Indonesia saat ini tengah giat melakukan percepatan pembangunan bidang sanitasi.

Termasuk di dalamnya pengelolaan air limbah domestik, untuk memperbaiki reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi.

Namun, kata dia, sejauh ini belum adanya regulasi bidang pengelolaan sanitasi khususnya pengelolaan air limbah domestik akan berdampak pada kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang terjadi terus menerus.

BACA JUGA  Persoalan PJU, Harus Atasi dengan Program CSR

“Maka dari itu harus ada  payung hukum pada tingkat daerah, yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik,” katanya, Kamis, 19 Mei 2022.

Lanjutnya, pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur dan berkesinambungan.

Dari Fraksi Golkar memandang perlunya regulasi pada level  peraturan daerah  (Perda) yang menjadi ruang bagi daerah dalam penyelenggraan pengelolaan air limbah domestik.

BACA JUGA  Banyak PJU di Kotim Tidak Berfungsi Benar-Benar Dipertanyakan Dewan

Agar relevan dengan kondisi daerah dan kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup seluruh warga.

Sebagaimana diketahui, bahwa air limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil pembuangan limbah rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.

Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun dan air tinja.

“Ini harus di atur dalam sebuah regulasi supaya kedepannya Kota Sampit ini tidak menjadi permukiman yang tidak sehat. Perda ini akan memberikan perintah dan larangan,” tegasnya.

Saat ini tengah diajukan dan akan segara dibahas mengenai raperda pengelolaan limbah domestik.  Secara keseluruhan, fraksi di DPRD Kotim menerima usulan tersebut melalui forum rapat paripurna.

BACA JUGA  Dalam Kota Sampit Jangan Kebut-Kebutan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses