Bengkulu Manna – redaksisatu.id – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Mengatur tentang pelaksanaan muswarah desa.
Berdasarkan Peraturan menteri tersebut Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. Hal yang bersifat strategis seperti, penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, penambahan dan pelepasan aset, dan kejadian yang dianggap luar biasa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Iksan menyampaikan kepada media ketika ditemui di kantornya Senin 08/11/2021, “Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, Desa dalam kegiatan pembangunan, terkait dengan perencanaan dan hal strategis lainnya harus diputuskan melalui Musyawarah Desa, musyawarah desa, dalam pelaksanannya musyawarah ini dipimpin oleh BPD” terang Iksan.
Selanjutnya Iksan menjelaskan pada pelaksanaan musyawarah desa atau Musdes, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD menyelengarakan Musdes harus berkoordinasi dengan pemerintahan desa, membentuk panitia pelaksana dan semua yang berkaitan dengan kegiatan musdes tersebut, BPD juga bertanggung jawab pelaksanaan musdes berjalan demokratis sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas,” ungkapnya.
Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa sebagai perwakilan dari program sudah seharusnya mengawal dan hadir dalam kegiatan-kegiatan desa yang strategis, termasuk dalam pelaksanaan musyawarah desa atau MusDes ini,” pungkas Iksan.(Dan)