REDAKSI SATU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah kediaman Hidayat (HN) Tersangka terkait perkara korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin 14 November 2025 ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat. Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Rumah tersangka Hidayat (HN) di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 GKE PETRA Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan GKE PETRA Sintang sebesar Rp 5 Milyar. Selanjutnya GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp 3 Milyar untuk Pembangunan GKE PETRA Sintang.
Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pembangunan pada Tahun 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa :
* 2 (dua) buah kunci yaitu Mobil Volswager warna merah KB 1245 DY dan Mobil Mini Cooper AT warna hitam KB 1245 DI
* Beberapa dokumen penting yang terkait dengan pembangunan GKE PETRA yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud.

Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H.,M.H, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali di rumah HN tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan pihaknya sebagai upaya penegakan hukum.
Kajati menegaskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” tegasnya.
Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi.
“Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum,” ujarnya.



