Iklan
BerandaKALBARPenyelundupan Benih Lobster Rp46 Miliar Digagalkan KKP dan TNI AL

Penyelundupan Benih Lobster Rp46 Miliar Digagalkan KKP dan TNI AL

KALBAR | redaksisatu.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). BBL yang diamankan tersebut ditaksir bernilai 46 Miliar Rupiah.

Penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 24 Mei 2022. Dalam operasi tersebut, TNI AL berhasil mengamankan BBL yang ditaksir bernilai 46 Miliar Rupiah yang kemudian penanganan BBL lebih lanjut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan apresiasinya atas sinergi KKP dan TNI AL dalam menggagalkan aksi penyelundupan 95 kotak boks sterofoam berisi BBL tersebut. Adin pun telah menginstruksikan kepala Pangkalan PSDKP Batam untuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut terhadap BBL yang berhasil diselamatkan.

BACA JUGA  Danlantamal XII Hadiri Pengukuhan KDEKS Pemprov Kalbar, Wapres Tekankan Kearifan Lokal
Penyelundupan
95 kotak boks sterofoam berisi Benih Bening Lobster (BBL) ilegal.

“BBL yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya dilaksanakan proses pelepasliaran di habitatnya di laut dengan didukung oleh Kapal Pengawas Hiu 03,” ungkap Adin.

Adin menjelaskan bahwa dari 95 kotak boks sterofoam berisi BBL yang diserahkan TNI AL kepada Pangkalan PSDKP Batam tersebut, diketahui berisi 466.600 jenis lobster Pasir dan 785 jenis lobster Mutiara. Benih Bening Lobster ini ditaksir mencapai Rp46 Miliar. BBL tersebut dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Galang Baru, Batam, Kepulauan Riau pada hari itu juga.

“Setelah menerima penyerahan BBL tersebut, tim kami yang dibantu oleh unit kerja teknis terkait lainnya di KKP yaitu Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL Batam) dan BKIPM segera melakukan pencacahan dan mencatat jumlah BBL secara keseluruhan, selanjutnya segera dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Galang Baru untuk menjamin kelangsungan hidup dari BBL tersebut,” ujar Adin.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Panggil Kapolri hingga Kapolres, Jumat Pukul 14.00 WIB
Penyelundupan
466.600 jenis lobster Pasir dan 785 jenis lobster Mutiara dengan nilai taksir mencapai Rp46 miliar.

Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL ini merupakan sinyalemen yang jelas bahwa seluruh aparat penagak hukum memiliki cara pandang yang sama dalam menangani penyelundupan lobster.

“Dari sinergi ini kami melihat sudah ada kesamaan sikap dari semua aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan BBL. Ke depan sinergi ini akan terus kami tingkatkan terutama untuk mendukung implementasi program prioritas Pak Menteri,” pungkas Adin.

Untuk diketahui BBL banyak ditemui di perairan Indonesia, namun selama ini budidaya lobster terkendala oleh minimnya bibit lobster berupa BBL yang kerap diselundupkan untuk dijual ke luar negeri.

Oleh karena itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang ekspor BBL untuk memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Humas Ditjen PSDKP_red/Adrian318

BACA JUGA  Kejar Keadilan, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi Dan Eksaminasi Publik

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.